kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Makassar Sidak Mie Gacoan Alauddin, Temukan Masalah Perizinan yang Belum Lengkap

DPRD Makassar Sidak Mie Gacoan Alauddin, Temukan Masalah Perizinan yang Belum Lengkap
Wakil Ketua Sementaea DPRD Makassar Andi Suharmika saat melakukan sidak ke restoran Mie Gacoan Alauddin, Rabu (16/10) (dok ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — DPRD Makassar menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Rabu (16/10), menyusul laporan dari masyarakat yang mengungkap dugaan pelanggaran perizinan.

Sidak ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan mengenai ketidaksesuaian izin operasional restoran.

Pemprov Sulsel

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suharmika, sidak ini diikuti oleh anggota DPRD dan instansi terkait, seperti Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, serta perwakilan mahasiswa.

Mereka diterima oleh Hadi Iman, staf operasional Mie Gacoan, yang menunjukkan dokumen-dokumen izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan lama, serta izin parkir dan Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin).

Namun, meski sejumlah dokumen telah disampaikan, beberapa anggota DPRD menemukan adanya permasalahan terkait standar kelayakan.

DPRD Makassar meminta manajemen Mie Gacoan segera memperbaiki izin yang belum lengkap dan memenuhi standar kelayakan yang berlaku. Selain itu, DPRD menginstruksikan dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perizinan restoran di Makassar.

“Kami akan terus menindaklanjuti hasil sidak ini untuk memastikan bahwa setiap bisnis di Makassar mematuhi aturan perizinan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” kata Andi Suharmika.

anggota DPRD dari Fraksi PPP,Fasruddin Rusli, menyoroti kekurangan pada izin Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan standar parkir yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Meskipun ada izin yang ditunjukkan, kami menemukan ketidaksesuaian terutama dalam standar parkir dan potensi dampak lalu lintas. PBG untuk bangunan baru harus segera diurus untuk memastikan kelayakan operasional,” tegasnya.

Sidak ini menjadi langkah konkret DPRD untuk memastikan penegakan hukum dan tata kelola usaha di Makassar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

PDAM Makassar