KabarMakassar.com — Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menegaskan komitmennya untuk mempercepat digitalisasi pemerintahan dengan mewajibkan seluruh perangkat daerah menggunakan aplikasi Srikandi dalam proses administrasi pemerintahan.
Langkah ini diambil setelah mendapati bahwa akses penggunaan aplikasi Srikandi di sejumlah perangkat daerah masih sangat terbatas.
“Hari ini, setelah peluncuran dan bimbingan teknis aplikasi Srikandi, saya meminta seluruh perangkat daerah mematuhi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Di dalamnya termasuk kewajiban penggunaan aplikasi Srikandi dalam mendukung digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Arwin.
Arwin mengungkapkan bahwa digitalisasi melalui aplikasi Srikandi akan mempermudah proses administrasi, termasuk penerapan tanda tangan digital dan elektronik. Ia juga menyoroti bahwa Makassar masih tertinggal dalam hal ini dibandingkan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang sudah memiliki tingkat akses penggunaan Srikandi yang lebih tinggi.
Terdapat 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini belum menerapkan tanda tangan digital.
“Saya sudah memerintahkan untuk menindaklanjuti dan memantau OPD yang belum menerapkan ini, dan akan memberikan asistensi yang dibantu oleh Dinas Kearsipan dan Kominfo,” tambahnya.
Mulai hari ini, Andi Arwin menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani secara manual tidak akan diterima lagi. Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, jumlah perangkat daerah yang mengakses dan memanfaatkan aplikasi Srikandi dapat meningkat secara signifikan, sejalan dengan upaya mendorong modernisasi dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan di Makassar.
Sebelumnya, Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis membuka Launching dan Bimtek Aplikasi SRIKANDI, yang digelar di Hotel Aston, Rabu (16/10).
SRIKANDI merupakan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Dengan target pengguna yaitu seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin tekankan optimalisasi penggunaan TTE. Dimana setelah launching hari ini, maka seluruh perangkat daerah lingkup Pemkot Makassar untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Mulai hari ini TTE diberlakukan di lingkup Pemkot Makassar, dan sebagai Pjs Wali Kota tidak lagi menerima surat dokumen yang ditandatangani secara manual. Untuk aktivasi dapat menghubungi Dinas Kominfo dan juga Dinas Kearsipan,” ujarnya.
Aplikasi SRIKANDI merupakan instrumen pengelolaan arsip dinamis yang dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan.
“Setiap informasi berbasis analog dan digital, akan dapat terekam dengan baik, sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa,” tandasnya.