kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Tenaga TPOP Minta DPRD Sulsel Fasilitasi

Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Tenaga TPOP Minta DPRD Sulsel Fasilitasi
Koordinator aksi, Andi Irfandi saat diwawancara media (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sejumlah pekerja Tenaga Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan (TPOP) meminta untuk difasilitasi agar dapat ikut seleksi PPPK 2024, pada formasi Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruanb (SDA CKTR) Sulsel, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

Sejumlah pekerja TPOP mengatakan hal tersebut saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (14/10).

Pemprov Sulsel

Koordinator aksi, Andi Irfandi mengatakan, ada 1.300 tenaga TPOP di Sulsel, yang masuk dalam database BKN tahun 2022. Namun, tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024 di Dinas SDA CKTR Sulsel. Sehingga mereka meminta agar DPRD Sulsel berkoordinasi dengan Dinas SDA CKTR, agar dapat ikut seleksi PPPK 2024.

“Fasilitasi yang dimaksud itu, kan harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, makanya tadi di atas (kantor DPRD Sulsel) dibahas,” ujar Andi Irfandi kepada wartawan usai bertemu dengan anggota DPRD Sulsel, Senin (14/10).

Setelah melakukan audince kepada DPRD Sulsel, Irfandi mengungkapkan jika DPRD Sulsel mengaku akan segera membangun komuniksi dengan Dinas SDA CTKR, dalam mengakomodir 1.300 tenagan TPOP di Sulsel.

Sehingga, Irfandi mengaku DPRD Sulsel bakal memberikan jawaban hasil koordinasi dengan Dinas SDA CTKR terkait seleksi PPPK 2024, setelah dua hari kedepan.

“Alhamdulillah tinggal menunggu kebijakan dari dinas SDA Sulsel untuk memfasilitasi tenaga non ASN 1300 untuk mengikuti seleksi, kuotanya kan sudah jelas 251 berarti siapapun bisa masuk itu,” katanya.

Disisi lain, Kepala Dinas SDA CTKR Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan bahwa status tenaga TPOP di Sulsel, berada di bawah kewenangan Kementrian PUPR.

“Sementara teman-teman dari TPOP yang mempekerjakan mereka adalah Kementerian PUPR,” Darmawan saat dikonfirmasi.

Darmawan menjelaskan bahwa surat keputusan pengangkatan tenaga TPOP, diteken oleh Satker TPOP Kementerian PUPR. Sedangkan status tenaga TPOP juga sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB.

“Jawabannya sama, bahwa teman-teman dari TPOP yang memberikan pekerjaan dari kementerian, makanya mereka harus mendaftar penerimaan PPPK di kementerian,” katanya.

Lebih lanjut, kata Darmawan jika database tenaga TPOP di Sulsel, telah dikirim ke Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. Sebab, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang adalah perwakilan Kementerian PUPR di Sulsel.

“Agar ini bisa diperjuangkan apakah mereka bisa mendaftar untuk PPPK yang berbatas sampai tanggal 19 atau ada hal lain yang menjadi kebijakan pusat yang ada di daerah terutama yang terkaitan dengan TPOP,” tandasnya.

PDAM Makassar