kabarbursa.com
kabarbursa.com

Ribuan Tenaga TPOP Sulsel Gelar Aksi, Tuntut Kepastian Seleksi PPPK

Ribuan Tenaga TPOP Sulsel Gelar Aksi, Tuntut Kepastian Seleksi PPPK
Ribuan TPOP Sulsel Gelar aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani menuju DPRD Sulsel (Dok: Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ribuan tenaga Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan (TPOP) yang bekerja di bawah Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (14/10). Mereka menuntut kepastian untuk bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

AAksi yang berlangsung di depan Kantor Dinas SDA CKTR Sulsel itu kemudian berlanjut ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel. Massa aksi, yang terdiri dari sekitar 2.000 tenaga TPOP, merasa tidak dilibatkan dalam proses seleksi PPPK, meskipun mereka sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemprov Sulsel

“Sekitar 2000 lebih tenaga Non ASN APBN lingkup Satker Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas SDA CKTR Provinsi Sulawesi Selatan masih belum jelas nasibnya untuk bisa ikut seleksi PPPK,” kata Koordinator aksi, Andi Irfandi, Senin (14/10).

Massa aksi juga meminta kepada Dinas SDA CKTR Sulsel segera mencari solusi agar mereka bisa ikut seleksi PPPK tanpa terkecuali.

“Mendesak instansi terkait agar perekrutan PPPK bagi Non ASN APBN dan Non ASN APBD tetap disamakan dengan instansi lain. Hal ini sangat tidak adil, apalagi kami sudah puluhan tahun mengabdi menjadi petugas pengairan di daerah irigasinya masing-masing,” ungkapnya.

Irfandi menegaskan bahwa seluruh Non ASN yang sudah masuk dalam database BKN, baik non ASN APBN maupun non ASN APBD harus ikut seleksi semua tanpa terkecuali.

“Jika tidak ikut seleksi PPPK tahun ini, maka otomatis akan di hapus namanya pada tahun 2025, artinya tidak ada lagi tenaga honorer tahun 2025 sesuai instruksi dari Kemenpan RB,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas SDA CKTR Sulsel, Andi Darmawan Bintang menerangkan bahwa ada dua status perangkat kerja dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel dan satker.

“Khusus penerimaan PPPK di Sulsel itu, pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Otomatis dibiayai oleh APBD. Sementara TPOP yang mempekerjakan mereka adalah Kementerian PUPR,” kata Darmawan di lokasi aksi.

Darmawan juga mengatakan bahwa dalam persoalan ini, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak kemenpan RB, dan hasilnya mereka harus didata dari pihak Kementrian PUPR.

“Karena mereka dipekerjakan oleh kementerian, sehingga mereka harus didata dari kementerian untuk penerimaan PPPK. Tindak lanjutnya kita sudah kirimkan databasenya, agar mereka bisa diperjuangkan, apakah bisa mendaftar seleksi PPPK yang batasnya sampai tanggal 19 ini atau ada kebijakan lainnya dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Sehingga dia menegaskan bahwa tidak ada petugas TPOP yang akan diberhentikan, karena status mereka di tahun 2025 sudah tidak ada.

“Tidak, tugas perbantuan masih tetap ada, sepanjang pemerintah pusat memberikan ruang untuk melaksanakan pekerjaan mereka oleh pemerintah daerah. Jumlahnya sekarang 1.300 orang, dulu 1.900 orang, 600 orang diantaranya sudah diambil alih kembali oleh pemerintah pusat. Sedangkan 1.300 ini masih melekat di Dinas SDA CKTR Sulsel,” pungkasnya.

PDAM Makassar