kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Hari Ini Operasi Zebra Dimulai di Bulukumba, Pastikan Kelengkapan Kendaraan Anda!

Hari Ini Operasi Zebra Dimulai di Bulukumba, Pastikan Kelengkapan Kendaraan Anda!
kantor satlantas Polres Bulukumba. (Foto : dok fitriani lestari KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Operasi Zebra 2024 Akan dilaksanakan Serentak Di indonesia berlangsung mulai 14 – 27 Oktober 2024. tak terkeculi di Kabupaten Bulukumba Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bulukumba juga hari ini akan menggelar Operasi Zebra 2024 selama dua pekan ke depan.

Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muhammad Idris menjelaskan Operasi Zebra 2024 menjadi tanggung jawab Polri untuk menekan kecelakaan lalu lintas.

Pemprov Sulsel

Dengan digelarnya operasi itu, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terkait pentingnya tertib berlalu lintas, tetapi tidak hanya patuh selama masa operasi.

“Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata AKP Idris.

Dalam Pelaksaanaan Operasi Zebra, polisi akan mengedepankan penindakan berupa sosialisasi, edukasi, dan teguran. Penindakan tersebut diberikan kepada pelanggar lalu lintas selama masa operasi.

Beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh polisi, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, melawan arus, dan melewati batas kecepatan.

Selama masa Operasi Zebra 2024 berlangsung, para pengendara kendaraan bermotor tidak hanya diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, tetapi juga membawa kelengkapan surat berkendara seperti SIM dan STNK.

Tidak hanya itu tilang elektronik berbasis ETLE juga tetap disiagakan selama masa Operasi Zebra 2024.

Berikut 14 target Operasi Zebra Jaya 2024 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14-27 Oktober 2024:

1. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas;

2. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan;

3. Kendaraan melawan arus;

4. Pengemudi ranmor dibawah umur;

5. Menggunakan HP saat berkendara;

6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol;

7. Melanggar marka jalan / bahu jalan;

8. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt;

9. Melebihi batas kecepatan;

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;

11. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan;

12. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart;

13. Ranmor R2 atau R4 tidak lengkap STNK;

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomati

PDAM Makassar