kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Demi Gaya Hidup Hedon, Remaja di Makassar Nekat Menipu

Demi Gaya Hidup Hedon, Remaja di Makassar Nekat Menipu di Konter HP
Aksi pelaku penipuan terekam cctv (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang remaja laki-laki berinisial AR (17) di Makassar berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dengan modus top up akun E-Wallet. Aksi ini diduga dilakukan untuk mengikuti gaya hidup mewah dan hedonis.

Aksi penipuan dengan modus top up akun E Wallet yang di lakukan remaja yang masih berstatus pelajar ini, diduga telah beraksi untuk kesekian kalinya di sejumlah konter Hp di Kota Makassar.

Pemprov Sulsel

“Pelaku modus beli top up dan setelah dia masuk ke konter, ia meminta bahwa ini nomor saya, tolong di top up,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Rahman, Sabtu (12/10).

Dalam rekaman cctv yang diterjma pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya dengan cara meminta pemilik konter untuk melakikam top up di E Wallet miliknya. Aksi tersebut nekat dia lakukan hanya untuk terlihat hedon dan keren saat nongkrong bersama rekan-rekannya.

“Setelah di top up, dia minta ijin ke toko bahwa mau ambil uang di mobil. Setelah pelaku meminta ijin dan naik ke mobil, dia kabur dan tidak melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Rahman mengatakan bahwa pelaku berhasil melakukan penipuan terhadap korban sebesar Rp910 ribu, dan akan digunakan untuk berdosa-foya.

“Dia top up 910 ribu rupiah, tidak bayar hasil top up nya. Itu uang hasil top up dia pake untuk foya-foya bersama temannya, pelaku inisiallnya AR umur 17 tahun, terus dia masih berstatus pelajar,” jelas Rahman

Meski demikian, setelah teridentifikasi pelaku berhasil diamankan Polsek Tamalate, Kota Makassar. Dan dari pengakuannya, pelaku telah kesekian kali berurusan dengan hukum dalam kasus serupa.

Sementara mobil yang digunakan kerap berganti-ganti karena diketahui merupakan mobil rental.

Atas perbuatannya, pelaku kini di jerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk sementara diterapkan Pasal 378, dan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

PDAM Makassar