KabarMakassar.com — Kasus penikaman yang dilakukan Rendi terhadap istrinya sendiri mulai memasuki babak baru. Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Pelimpahan kasus ini diserahkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jeneponto usai tersangka ditahan selama 119 hari di Rutan Polres Jeneponto
“Rendi kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti sebilah badik serta pakaian korban dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ucap Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Muhgni, Sabtu (12/10).
Uji Muhgni mengungkapkan kasus penikaman ini terjadi di Bontorea, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea pada Jumat 14 Juni 2024 lalu sekira pukul 20.00 Wita. Ketika itu, korban bernama Erni ditikam di sekujur tubuhnya oleh suaminya sendiri dengan sebilah senjata tajam.
“Pelaku menikam korban menggunakan sebilah badik pada bagian tubuh korban sebanyak 25 kali,” ungkapnya.
Usai melakukan aksi brutal, pelaku langsung kabur ke Kabupaten Takalar, namun pelarian tersangka hanya sehari setelah polisi berhasil membekuk pelaku.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 44 Ayat (2) Jo. Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Tersangka terancam pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,” pungkas Iptu Uji Muhgni.