KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros lakukan pengawasan pada proses produksi surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024. Hal ini, untuk memastikan kualitas dan proses validasi surat suara sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Tugas kami untuk memastikan bahwa proses produksi surat suara, mulai dari tahap produksi, packing sampai pada proses distribusi nanti harus sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, (10/10).
Menurutnya, pencetakan surat suara pemilihan harus memastikan tepat jumlah, kualitas, dan specimen nama pasangan calon (paslon) dari yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maros.
“Pengawasan ini kami lakukan secara melekat. Memastikan betul kualitas surat suara dengan baik, memerhatikan kualitas foto yang terdapat di surat suara dan memastikan pada kolom sebelahnya tidak bergambar, karena mengingat Pilkada Maros hanya satu Pasangan Calon,” terangnya.
Sufirman menjelaskan dalam pengawasan langsung yang dilakukan di perusahaan penyedia PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur tersebut jumlah surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024 yang diproduksi adalah sebanyak jumlah DPT ditambah 2,5 persen, yakni 286.203 lembar.
“Terhadap jumlah surat suara yang dicetak harus sesuai kebutuhan tidak lebih dan tidak kurang untuk menghindari potensi pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 190 A UU No. 10 Tahun 2016,” ujar Kordiv SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi itu.
Ia mengemukakan pengawasan terhadap produksi surat suara merupakan salah satu rangkaian pengawasan dari tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang menjadi objek pengawasan oleh Bawaslu secara berjenjang, sehingga menjadi kewajiban bagi pengawas untuk mengawal setiap proses produksi atau pencetakan surat suara hingga sampai pada tahap pendistribusiannya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menetapkan 278.930 pemilih, dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terdiri pemilih laki-laki 134.196 orang dan pemilih perempuan 144.734 orang. Total pemilih tersebut tersebar di 14 kecamatan, dengan jumlah TPS sebanyak 604 unit.
Perlu diketahui, potensi pelanggaran pidana pemilihan terkait hal ini, diatur dalam ketentuan pasal 190 A UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Berbunyi Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp7.500.000.000,00,” imbuhnya.