kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pilgub Sulsel: Tim Hukum DiA Curiga Ada Dugaan Mobilisasi Siswa untuk Perekaman KTP

3 Komisioner KPU Palopo Jadi Tersangka Pasca Loloskan Trisal-Ome
Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA) mencuriga adanya dugaan kecurangan politik setelah terbitnya surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel terkait mobilisasi siswa untuk perekaman KTP.

Hal ini dikarenakan, Kepala Dinas Dukcapil Sulsel menyurat ke Kepala Sekolah Negeri dan Swasta Kota Makassar untuk menghadirkan sejumlah siswa masing-masing sekolah melakukan perekaman e-KTP dalam rangka Pilkada sebagai pemilih pemula.

Pemprov Sulsel

Perwakilan Tim Hukum Danny-Azhar, Adnan Buyung Azis mengaku bahwa pihaknya menghargai terkait yang dilakukan Dinas Dukcapil Sulsel, hanya saja ada tiga hal dalam isi surat tersebut yang dipertanyakan, karena diduga ada unsur politis.

“Pertama, SE bukan jauh-jauh hari dibuat dan disampaikan kepada siswa. Kedua, substansi dari SE yang mengarahkan siswa di acara CFD di tanggal 13, 20 dan 27 Oktober 2024. Ketiga, efektivitas menggunakan narahubung dalam pelaksanaan pemberian informasi soal pelaksanaan perekaman,” ujar Adnan kepada wartawan, Sabtu (12/10).

Adnan mengaku pihaknya menyesalkan jika hal tersebut disiasati oleh pihak tertentu, untuk memobilisasi siswa di tengah masa kampnye dan menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.

“Selaku Tim Hukum kami sangat menyesalkan karena surat edaran tersebut dikeluarkan kurang lebih 1 bulan sebelum pelaksanaan pencoblosan yakni tanggal 27 Nopember 2024. Hal ini tentunya akan menimbulkan persepsi sangat politis dan muncul kecurigaan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Adnan, berdasarkan yang pernah dialaminya bahwa urusan KTP ini seringkali menjadi masalah krusial dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada. Bahkan tak jarang jadi sengketa di persidangan. Menurutnya, perekaman KTP termasuk untuk kalangan pemula sudah ada ketentuannya tersendiri.

“Sebagai catatan saja bahwa ihwal KTP ini sering jadi masalah dalam sengketa di Mahkamah konstitusi untuk mengarahkan orang untuk memilih pilihan tertentu,” jelasnya.

Di Makassar sebenarnya cukup hanya dengan membuka link yang sudah disediakan Disdukcapil kemudian penuhi persyaratan pemberkasan lalu datangi kantornya.

“Masalah kedua, seharusnya Kadis Dukcapil Sulsel cukup mengarahkan para siswa untuk membuka link Dinas Kependudukan Kota Makassar, misalnya untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dibawa atau bagaimana siswa dapat mendatangi Kantor Kecamatan masing-masing dimana siswa berdomisili atupun dapat pula mendatangi Kantor Dukcapil Kota Makassar,” ungkapnya.

Berbeda dengan surat Disdukcapil Sulsel di tengah Pilkada. Ia mengungkapkan, dalam surat tersebut justru ada arahan memobilisasi siswa untuk mendatangi tempat tertentu.

“Di dalam SE siswa justru diarahkan untuk datang ke CFD setiap hari Minggu dan ini tentunya akan terjadi mobilisasi siswa di acara CFD tersebut,” bebernya.

Disamping itu, pengacara senior ini menyoroti narahubung yang tertera dalam surat Disdukcapil Sulsel tersebut.

“Dan satu lagi dalam SE tercantum nama seseorang yang merupakan pegawai Dukcapil Provinsi Sulsel yang harus dihubungi. SE menjadi tidak efektif akibat lainnya adalah perekaman e-KTP yang dapat di lakukan kapan pun akhirnya menjadi rigid dan terkesan dipaksakan,” ungkapnya.

Menurutnya, ini merupakan siasat untuk memastikan nama-nama pemilih pemula dapat terdata yang dilakukan secara tidak transparan menimbulkan kecurigaan publik.

“Setahu saya untuk dilakukan perekaman KTP-el menjadi KTP fisik cukup membutuhkan waktu tertentu sehingga disitulah letak masalahnya sehingga sangat patut dicurigai,” pungkasnya.

PDAM Makassar