KabarMakassar.com — Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua orang berinisial AE (37) dan R (30) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan di salah satu kos-Kodam, Jalan Bonto Duri 1, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar.
“Dalam pengungkapan itu, dua orang berhasil diamankan aparat kepolisian. Keduanya adalah perempuan AE (37) warga Jl Babussalam, Makassar dan R (30) warga Jl Deppasawi Dalam, Makassar,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10).
Fajri mengungkapkan bahwa keduanya diamankan usai mengonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di kamar kos milik pelaku AE, beserta barang bukti yanh ditemukan.
“Keduanya diamankan pada, Selasa 8 Oktober sekitar pukul 20.00 Wita. Selain pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu alat isap atau bong, satu batang kaca pireks, korek gas, kotak handphone, timbangan, dua Hp dan badik,” kata Fajri,
Dihadapan polisi, pelaku R mengaku pertama kali mengonsumsi narkotika tersebut, sejak Juni 2024 lalu. Pelaku mengaku dalam satu bulan dapat mengonsumsi sabu sebanyak satu sampai tiga kali.
“Setiap kali konsumsi, seharga Rp 150 ribu. Pelaku Ramli juga mengaku sebagai wartawan salah satu media online di Makassar,” ungkapnya.
Sementara pelaku AE, kata Fajri mengaku pertama kali mengonsumsi narkotika tersebut, sejak 2023 lalu. Dan dalam sayu bulan sering mengonsumsi sabu sebanyak tiga sampai empat kali.
“Setiap konsumsi sabu, pelaku AR mengaku membelinya seharga Rp 350 ribu,” bebernya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Fajri menyampaikan bahwa para bandar pengedar narkotika tersebut, telah menyasar tempat khusus seperti rumah kos-kosan, di dianggap menjadi keuntungan besar bagi mereka.
“Ini tentunya menjadi market bagi para pelaku tersebut, karena mungkin merasa lebih aman, polanya masif dari kamar ke kamar. Temuan yang didapat ini, harus menjadi edukasi kepada masyarakat,” katanya.
“Untuk itu, kami meminta kepada para pemilik rumah-rumah kos untuk bertanggung jawab melakukan pengecekan terhadap mereka (para penyewa) dari kamar kos tersebut,” lanjut Fajri.
Olehnya karena itu, kata Fajri agar seluruh pemilik rumah kos-kosan dapat waspada agar tidak memberikan ruang kepada para pelaku narkoba dan tidak terjadi aktivitas penyalahgunaan terkait narkotik.