kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

BKPSDMD Makassar Tegaskan Aturan Pernikahan dan Sanksi bagi ASN yang Melanggar

Sebanyak 4.500 Pelamar CPNS Makassar Bakal Ujian SKD di Phinisi UNM
Kepala BKPSDM Makassar, Akhmad Namsum (Dok: Hanifah kabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan pentingnya pemahaman aturan terkait pernikahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam penjelasannya, Namsum mengingatkan bahwa ASN perempuan tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua atau seterusnya.

“Aturan ASN mengharuskan kita menjaga martabat dan integritas. Jika ada ASN yang melanggar, termasuk menikah tanpa izin, sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan atau pemberhentian dari ASN,” ujarnya.

Pemprov Sulsel

Namsum juga menjelaskan bahwa untuk ASN yang menikah tanpa izin atasan, sanksi yang dikenakan bisa sangat berat. Hal ini juga disampaikan oleh Kabid Kinerja BKPSDMD, Rosnaidah, yang menyatakan bahwa terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Kami membentuk tim untuk memeriksa pelanggaran ini sebelum memberikan keputusan. Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” kata Rosnaidah.

Pada bulan lalu, BKPSDMD menerima laporan mengenai PNS yang menikah tanpa izin atasan. Akibatnya, pelanggar tersebut dikenakan sanksi penurunan jabatan dari guru madya menjadi guru muda selama satu tahun. Di sisi lain, seorang PPPK guru yang melakukan hal serupa juga mendapatkan sanksi yang berbeda, yaitu seluruh gaji yang diterima melalui ATM harus diberikan kepada istri pertamanya.

“Untuk PPPK, kami belum memiliki petunjuk teknis yang jelas, sehingga sanksi yang diberikan bersifat sementara. Namun, kami berupaya untuk tetap memproses mereka sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku,” tambah Rosnaidah.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi mengenai aturan ini kepada semua ASN dan PPPK. Sebelumnya, mereka telah melakukan penyerahan SK dan memberikan sosialisasi singkat mengenai regulasi yang ada.

“PPK diberikan kesempatan untuk memahami aturan ini, terutama karena mereka belum mendapatkan sosialisasi yang memadai,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ribuan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menerima penyerahan SK Penyesuaian Masa Kerja PPPK Lingkup Kota Makassar, penyerahan ini merupakan lanjutan dari penyerahan SK Simbolis di Pantai Losari Jumat (13/09) kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengaku penyerahan ini merupakan lanjutan dari penyerahan simboluk yang telah dilakukan September lalu di pantai losari.

Namsum mengaku, pemberian SK secara langsung telah dilakukan beberapa tahapan, kini sudah lebih 2.000 SK yang telah diserahkan.

“Secara langsung hari inii diberikan -masing-masing dari formasi 2020 hingga 2023,” katanya, Senin (07/10).

Dalam penyerahan SK yang dilakukan di ruang Sipakatau Balaikota Makassar hari ini, Namsum mengingatkan aturan penting bagi para ASN, termasuk pada ASN PPPK.

“Dalam aturan ASN khususnya bagi perempuan tak boleh jadi istri kedua dan seterusnya. Karena kalau ini terjadi tak ada alternatif lain rerkait sanksinya yaitu pemecatan atau pemberhentian dari ASN, karena ini maknanya kita sudah angkat derajat melalui aturan dan dilanggar itu artinya harus mulai dari dasar kembali,” tegasnya.

Selain itu, Kabid Kinerja BKPSDM, Rosnaidah juga mengingatkan pentingnya menjaga etik, perilaku dan sikap. Diitambah banyaknya kasus pelanggaran seperti perselingkuhan, bahkan nikah siri uangcdilakukan ADN.

Dalam penyerahan, ditekankan ketentuan ASN harus dipegang oleh para PPK, sehingga segala ketentunan yang menyangkut ASN harus dilaksanakan dan dipatuhi

“Kami tidak berharap ada yang masuk dalam zona tidak nyaman, kami sudah dapat laporan masuk bahwa ada suami yang selingkuh dengan PPPK, ini yang harus diingat,” katanya.

PDAM Makassar