KabarMakassar.com — Penerbitan buku nikah fisik resmi dihentikan Kementerian Agama (Kemenag) per Agustus 2021 dan diganti menjadi kartu nikah digital.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag Nomor: B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Bagi pasangan yang telah lama atau baru menikah dapat memiliki kartu nikah digital sebagai bukti tanda telah resmi menikah dan berpasangan.
Kartu nikah digital didesain dengan kartu identitas pada umumnya dimana pada bagian depan kartu terdapat foto pasangan suami istri yang disertai dengan nama lengkap.
Selain itu, juga tercatat tanggal akad nikah, lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, hingga kode QR yang berisi data lengkap pasangan berdasarkan pangkalan data Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, kartu nikah digital dapat dimikiki bagi pasangan pengantin lama yang menikah sebelum 2021 dengan cara datang ke KUA tempat menikah dengan membawa kartu nikah fisik dan dokumen identitas.
Lalu, petugas akan memasukkan data pernikahan ke dalam portal Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Dokumen kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan pasangan suami istri dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.
Sementara bagi pasangan calon pengantin yang ingin mendapatkan kartu nikah digital wajib mengisi formulir pendaftaran nikah secara daring melalui portal Simkah Web simkah4.kemenag.go.id.
Pasangan wajib mengisi alamat email, nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan buat kata sandi pada pilihan daftar dan konfirmasi akun melalui email.
Pasangan wajib melengkapi formulir pendaftaran nikah.
Pasangan calon pengantin mendatangi KUA untuk menyerahkan berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk mendaftar pernikahan.
Selanjutnya, tautan kartu nikah digital akan dikirimkan ke email dan pasangan pengantin dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.
Adapun biaya pembuatan kartu nikah digital adalah gratis karena merupakan salah satu bagian dari pelayanan KUA yang tidak dipungut biaya.
Pasangan calon pengantin hanya akan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi bila akad nikah dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Besaran tarif pernikahan di luar KUA sebesar Rp600.000 per acara ijab kabul.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agama.