KabarMakassar.com — Organisasi Masyarakat Sipil atau OMS Kawal Pemilu Sulawesi Selatan 2024 menyebut fenomena dugaan pelanggaran setiap kontestasi pemilu maupun pilkada serentak tidak terlepas money politics atau politik uang.
Selain itu, adapaun pelanggaran terhadap individu oknum aparat sipil negara atau ASN yang sarat mendukung salah satu paslon tertentu.
“Saya menjadi heran, pelanggaran pemilu biasanya yang paling banyak dibicarakan soal politik uang yang sulit proses hukumnya,”ucap Samsang Syamsir, dari OMS Kawal Pemilu Sulsel kepada kabarmakassar.com, Kamis (3/10).
“Tapi belakangan ini pelanggaran soal netralitas ASN malah jadi ramai.
Data di Bawaslu Sulsel awal September lalu menyebut 98 kasus pelanggaran netralitas ASN, bukanlah jumlah yang sedikit dan dugaan saya per hari ini data tersebut bertambah,”sambungnya.
Dari data tersebut, kata Samsang Syamsir bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan prilaku tersebut. Antara lain, ada krisis nilai di kalangan ASN yang tidak bisa lagi menempatkan dirinya antara pelayanan publik atau pelayanan individu tertentu alias tim sukses.
Hal ini buka soal pengetahuan karena lulus ASN itu melalui tes pengetahuan artinya mereka punya pengetahuan termasuk soal netralitas. Sekali lagi ini soal nilai.
Faktor lainnya, masih kata dia bahwa bisa karena tekanan dan intimidasi oleh atasannya untuk menyukseskan calon tertentu. Lebih ekstrim lagi dengan penargetan suara disertai dengan konsekuensi.
“Misalnya jika tidak bisa mencapai target sejumlah suara, maka mendapat ancaman dimutasi dan ancaman lainnya,”kata Samsang Syamsir.
“Begitu juga sebaliknya jika mencapai target sejumlah suara maka dijanjikan jabatan tertentu atau imbalan lainnya. Jadi ASN bisa menjadi mesin pengumpul suara calon tertentu,”jelas Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) itu.
Lebih jauh kata dia, bahwa ada juga ragam ASN melanggar netralitasnya secara sukarela tanpa tekanan dan intimidasi. Hanya, karena sekedar cari-cari muka pada calon tertentu terutama jika calon tersebut petahana dan dianggap kuat.
Samsang juga menuturkan bahwa kenapa ASN harus menjaga netralitasnya? Ya karena ASN itu pelayan publik, jika tidak netral bisa berdampak pada kinerjanya yang sarat dengan conflict of interest (konflik kepentingan) yang dirugikan adalah masyarakat yang membutuhkan layanan.
Ada perilaku ASN juga yang melanggar netralitas lebih parah. Terutama yang memiliki jabatan menggunakan kekuasaannya dan fasilitas negara untuk menyukseskan calon tertentu.
“Kami berharap, tindakan hukum tegas bagi ASN yang melanggar. Baik Bawaslu, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan penegak hukum lainnya harus tegas dan transparan dalam penindakan pelanggaran ASN,”harapnya.
“Dan juga kepada masyarakat sipil agar tetap dapat menjadi sosial kontrol yang baik dalam memastikan Pilkada bermartabat,”pungka Samsang.
Terkait kasus yang ditangani Bawaslu Sulsel, seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) berinisial YY jalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan ketidak netralan pada pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulsel 2024.
Diketahui, ASN berinisial YY menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispend) Pemprov Sulsel Wilayah Makassar atau Samsat Makassar I, Pemprov Sulsel.
Usai pemeriksaan, YY menyatakan telah memberikan klarifikasi terkait foto yang tersebar di media sosial. Selanjutnya, ASN Samsat itu masuk ke dalam ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel, untuk menjalani pemeriksaan. Di dalam ruangan YY di periksa selama satu jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, YY mengaku telah melakukan klarifikasi dan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan terkait kejadian dalam foto yang tersebar di sosial media.
“Saya sudah mengklarifikasi apa-apa kejadian dan untuk semua pertanyaan, alhamdulillah kami sudah jawab sesuai apa yang terjadi,” ujar YY setelah menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (02/10).
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Data Bawaslu Sulsel Alamsyah menyatakan bahwa dalam pemeriksaan yang ditangani melalui Tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Jadi ada mekanisme prosesnya dan segera di panggil krna kami sdh plenokan kemarin,”ujar Alamsyah saat dikonfirmasi KabarMakassar.com.
“Sekarang sudah proses pengembangan pemeriksaan menuju penerapan pasal pelanggaran dan rekomendasi bawaslu,”tambah Alamsyah mantan Ketua KPU Pinrang itu.