KabarMakassar.com — Polsek Malunda kembali berhasil melakukan mediasi dalam kasus pengeroyokan yang dilaporkan terjadi pada Senin, 9 September 2024, di Lingkungan Pao-pao, Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Peristiwa ini melibatkan empat remaja berinisial MA (22), AP (18), SD (26), dan MI (21), yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Muzakir Al Munawar (22), warga Dusun Katumbangan, Desa Sambabo, Kecamatan Ulumanda.
Mediasi dilakukan di ruang Unit Reskrim Polsek Malunda pada Selasa (01/10) dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik dari keluarga korban maupun pelaku.
Dalam mediasi tersebut, orang tua dan keluarga korban memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum. Mereka memilih menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mekanisme denda adat.
“Kesepakatan antara kedua belah pihak menghasilkan keputusan bahwa para pelaku diwajibkan membayar denda adat berupa satu ekor sapi yang diuangkan dengan nilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Hal ini diputuskan karena para pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan dalam satu rumpun keluarga,” kata Kapolsek Malunda, IPTU Muh. Irwan.
Selain itu, para pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan sebagai jaminan, dibuatkan surat pernyataan yang disaksikan oleh personel Polsek Malunda, orang tua korban, orang tua pelaku, serta Kepala Desa Sambabo.
“Mediasi ini menunjukkan upaya Polsek Malunda dalam menyelesaikan konflik dengan pendekatan damai dan kekeluargaan. Pihak kepolisian berharap penyelesaian seperti ini dapat terus diterapkan untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ungkapnya.