kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sebanyak 43 ASN di Sulbar Terlibat Dugaan Pelanggaran Netralitas

Sebanyak 43 ASN di Sulbar Terlibat Dugaan Pelanggaran Netralitas
Muhammad Subhan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulbar saat berada di kantor regional IV BKN Makassar (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Proses penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Barat masih berlangsung. Hingga kini, terdapat 43 dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan menyebut, dari 43 pelanggaran, 10 kasus sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara 33 kasus lainnya belum direkomendasikan karena KASN telah dibubarkan.

Pemprov Sulsel

Pembubaran KASN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 dan Nomor 92 Tahun 2024 menyebabkan tugas dan fungsi KASN dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami berharap ada jawaban dari BKN terkait dengan rekomendasi Bawaslu, mengingat sampai saat ini belum ada kejelasan terkait dengan penerusan rekomendasi netralitas ASN. Kami berharap dari BKN Regional IV Makassar ada penanggung jawab khusus di wilayah Sulawesi Barat, sama halnya dengan Komisi ASN kemarin,” harap Subhan, Selasa (01/10).

Untuk mengatasi kekosongan tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bersama Bawaslu kabupaten se-Sulawesi Barat telah melakukan kunjungan ke kantor Regional IV BKN Makassar untuk berkoordinasi terkait tindak lanjut laporan pelanggaran ASN yang terjadi selama tahapan Pilkada 2024 pada Jumat (27/09) lalu.

Subhan menjelaskan, BKN kini menggantikan peran KASN dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN, sesuai dengan surat edaran dari Menteri PAN-RB.

“Ada surat edaran kembali dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk kemudian melimpahkan tugas KASN kepada BKN,” kata Subhan.

Ia juga menambahkan bahwa sejak 24 Agustus 2024, KASN sudah tidak lagi berwenang menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN, sesuai dengan ketetapan dari MenPAN-RB.

Diketahui, saat ini Bawaslu provinsi Sulawesi Barat dan Bawaslu Kabupaten se-Provinsi sulawesi Barat melakukan proses dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara sebanyak 43 diantaranya :

  1. Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 1 (satu)
  2. Bawaslu Kabupaten Majene sebanyak 19 (sembilan belas)
  3. Bawaslu Kabupaten Mamasa sebanyak 4 (empat)
  4. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sebanyak 6 (enam)
  5. Bawaslu Kabupaten Mamuju sebanyak 9 (sembilan)
  6. Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah sebanyak 1 (satu)
  7. Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 3 (tiga)
PDAM Makassar