kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sebanyak 2.301 Pengendara Terjaring Tilang Elektronik di Bulukumba

Sebanyak 2.301 Pengendara Terjaring Tilang Elektronik di Bulukumba
Kantor Satlantas Bulukumba (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bulukumba, mencatat hingga Senin (30/09), sebanyak 2.301 pengendara terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muhammad Idris
saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh 2.301 pengedara tersebut yang paling banyak melanggar aturan tidak menggunakan helm SNI, Pengendara masih berusia Dibawah umur serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pemprov Sulsel

“Sudah ada ribuan pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran semenjak diberlakukannya sistem tilang ETLE ini,” ujarnya, Selasa (01/10).

Sebagai bentuk tindak lanjutnya, pihak Satlantas telah mengirimkan pemberitahuan tentang pelanggarannya kepada pengendara melalui via kantor pos.

“Jadi terlebih dahulu itu kami akan lakukan validasi data pemilik kendaraan terlebih dahulu di Samsat, melalui plat kendaraan, apakah sesuai atau tidak,” jelasnya.

Setelah melakukan validasi lebih lanjut akan dikirimkan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, dan pemilik kendaaran berkewajiban untuk segera melakukan tindak penyelesaian.

“Jadi kalau misalnya tidak diselesaikan dalam hal ini pembayaran denda tilangnya maka STNK-nya akan diblokir, dan pada saat membayaran pajak kendaraan di Samsat maka akan ditambahkan dengan biaya atau denda tilangnya. Jadi jangan heran kalau misalnya saat membayar pajak biayanya bertambah karena bisa jadi pernah ditilang dan tidak melakukan pembayaran denda tilang,” bebernya.

Mantan Kasat Lantas Kabupaten Sinjai ini mengatakan tidak hanya itu, kendalanya saat ini, kata dia, masih banyaknya warga yang membeli kendaraan bekas dan tidak melakukan balik nama. Sedangkan sistem kerja tilang ETLE ini berbasis plat kendaraan.

“Jadi saat ini kita melakukan upaya yang menerapkan one by data, dengan mengedukasi masyarakat pada saat membeli kendaraan bekas maka diwajibkan untuk segera melakukan balik nama,” tutupnya.