kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemprov Sulsel

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemprov Sulsel
Kordiv Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima laporan terkait flayer dugaan ketidak netralan oknum ASN Pemerintah Provinisi (Pemprov) Sulsel, yang beredar di sosial media.

“Pada hari ini tepatnya jam 9, ada seseorang datang melaporkan terkait item atau konten yang beredar beberapa hari ini,” kata Kordiv Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah, Senin (30/09).

Pemprov Sulsel

Alamsyah menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bawaslu dan Akan dikembangkan dengan mencari bukti-bukti dan unsur lainnya. Dalam laporan tersebut pihak Bawaslu akan melakukan proses penyelidikan selama dua hari atau dua kali 24 jam untuk menentukan, apakah terbukti sebuah pelanggaran atau tidak.

“Berdasarkan laporan awal tadi, terkait dugaan ketidak netralam oknum ASN pemerintah provinsi Sulsel. Tahapan pemilihan Gubernur Sulsel,” ungkapnya.

Alamsyah menerangkan bahwa setelah pihak Bawaslu memutuskan hasil penulusuran selama dua hari, maka akan dilanjut dalam bentuk pleno dan rapat pembahasan di sentra Gakkumdu.

Dikatakan, Alamsyah bahwa perhari ini Bawaslu menerima dua laporan yang berbeda, yaitu terkait dugaan ketidak netralan oknum ASN dan terkait bagi-bagi sembako oknum salah satu kader partai politik.

“Berdasarkan laporan oknum ASN Pemprov, yang satu diduga akun TikTok dpw salah satu parpol, masalah bagi bagi sembako,” jelas Alamsyah.

Lebih lanjut, Alamsyah membeberkan bahwa laporan yang masuk di Bawaslu Sulsel sebanyak 117 laporan yang tersebar di 24 Kabupaten Kota, sedangkan untuk provinsi satu laporan yaitu dugaan ketidak netralan ASN di Pemprov Sulsel.

“Sebagian di proses, sebagian sementara proses,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Beredar di sosial media flayer terkait diduga seorang ASN mengkampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam flayer yang tersebar, ASN tersebut terlihat berfoto disebuah ruangan yang diduga merupakan gedung perkantoran, dengan menggunakan simbol salah satu Paslon, serta di meja ruangan tersebut terlihat beberapa kartu nomor Paslon tersebut.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi membenarkan adanya flayer tersebut yang telah tersebar di sosial media. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait informasi flayer tersebut secara faktual.

“Jika fakta-fakta yang dikumpulkan memang terbukti bahwa yang bersangkutan memang ASN, maka kita akan proses dengan aturan yang ada,” ujar Saiful kepada KabarMakassar.com, Minggu (29/09).

Saiful menjelaskan bahwa aturan yang berlaku pada ASN di masa kampanye pemilu ini, diantarnya ASN harus netral, jika terbukti tidak netral maka pihak Bawaslu mempunyai tanggung jawab untuk meneruskan ke pelanggaran kode etik atau pelanggaran netralitas ASN.

Saiful mengatakan bahwa dari informasi yang di terima pihaknya, ASN tersebut diduga menyebarkan informasi atau mengajak masyarakat, hingga memegang kartu salah satu Paslon.

“Tapi karena sudah masa kampanye, informasinya ada dugaan dia melakukan kampanye, dia menyebarkan informasi itu atau mengajak orang dengan mengangkat tangannya dengan nomor dua dan memegang kartu pasangan calon,” jelas Saiful.

“Tapi nanti kita lihat hasil penulusuran, kalau dia melakukan (kampanye), maka bisa juga dimaknai ASN yang mengampanyekan salah satu calon itu adalah tindakan yang dianggap melanggar pidana Pemilu,” lanjutnya.

Saiful menegaskan jika dalam penulusuran, tim Bawaslu mendapatakan ASN tersebut terbukti melakukn kampanye pada salah satu Paslon di Sulsel. Maka, kata dia ada dua pelanggaran yang bisa disangkakan yaitu pelanggaran pedoman etik aturan ASN dan pelanggaran pidana pemilu.