kabarbursa.com
kabarbursa.com

Sekprov Sulsel Ingatkan Netralitas ASN Pasca Temuan Dugaan Kampanye Paslon Gubernur

Sekprov Sulsel Ingatkan Netralitas ASN Pasca Temuan Dugaan Kampanye Paslon Gubernur
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel (Dok: Nofi KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman kembali mengingatkan terkait netralitas pasca temuan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) gubernur.

Ia menyatakan bahwa terkait dengan netralitas ASN telah diberitahukan berulang kali. Karena netralitas amat penting terkhususnya bagi ASN.

Pemprov Sulsel

“Sarannya sudah berkali-kali Pak Gubernur di setiap kesempatan jaga netralitas ASN. Sudah bikin surat edaran, setiap apel diingatkan lagi. ASN harus netral, jangan terindikasi politik,” ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (30/09).

“Surat edaran ada, setiap kesempatan disampaikan. Saya juga ikut mengingatkan jika diberi kesempatan. Saya juga menyampaikan terkait netralitas bahwa disetiap pilkada itu jari dan warna itu bermakna,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa para ASN dapat menyampaikan hak politik mereka di bilik suara. Akan tetapi, ia mengimbau untuk tidak mengekspresikan hal tersebut karena dapat dianggap sebagai suatu bentuk mengkampanyekan, mempengaruhi atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Kalau tidak ada pilkada terserah. Tetapi, kalau pilkada warna baju saja bisa ditafsirkan,” tukasnya.

Ia melanjutkan, terkait dengan tindaklanjut ASN yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon gubernur maka itu menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jufri Rahman menyebut bahwa hal tersebut menjadi keputusan Bawaslu karena masuk dalam ranah pilkada yang merupakan kewenangan Bawaslu. Begitupun dengan hal yang menyangkut pidana pemilu maka yang akan bertindak adalah Gakkum.

“Dia naikkan tangan apa, lihat dahulu foto atau apa. Kalau foto, lihat kapan diambil. Jangan sampai, sebelum masa kampanye, sebelum pencalonan. Kan seperti pose peace harus didudukkan pada proporsinya. Tentu Bawaslu punya cara dan parameter, piranti ada di mereka,” tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa tindakan yang akan diambil oleh pihaknya adalah menunggu terlebih dahulu. Apabila ada rekomendasi Bawaslu dan masuk dalam wilayah kewenangan Pemprov maka selanjutnya akan di tindaklanjuti.

PDAM Makassar