kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Jeneponto Resmi Buka Layanan DPTb Pilkada Serentak 2024

KPU Jeneponto Resmi Buka Layanan DPTb Pilkada Serentak 2024
Koordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan membuka layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) di Pilkada serentak Tahun 2024.

Layanan Pendaftaran DPTb ini mulai dibuka KPU Jeneponto sejak tanggal 27 September hingga 20 November 2024.

Pemprov Sulsel

“Layanan ini sudah dibuka sejak 3 hari lalu, dan akan berlaku sampai 20 November 2024. Untuk 9 alasan pindah memilih berlaku 30 hari pemungutan suara dan untuk 4 alasan pindah memilih berlaku paling lambat 7 hari sebelum hari H,” ucap Komisioner Perencanaan Data dan Informasi KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh, Senin (30/09).

Sapriadi menjelaskan yang dimaksud dengan Pemilih pindahan atau (DPTb) di Pilkada serentak Tahun 2024 ini merupakan pemilih yang telah terdaftar didalam DPT di salah satu TPS namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.

Sapriadi mencontohkan adapun alasan sehingga DPT memilih pindah harus memenuhi beberapa kriteria. Misalnya saja kata dia, menjalankan tugas di tempat lain pada hari H pemungutan suara, maka pemilih harus disertai dengan dokumen pendukung seperti surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan lembaga atau instansi yang sudah dicap basah.

Sedangkan alasan lainnya, seperti pemilih sedang menjalani rawat inap juga harus membawa bukti atau pun dokumen pendukung seperti surat keterangan dari rumah sakit atau tempat pasien atau pemilih itu dirawat.

Selebihnya, alasan pemilih untuk pindah memilih diantaranya adalah Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan, Tugas belajar, Pindah domisili, Tertimpa bencana alam dan terakhir bekerja diluar domisilinya,” jelasnya.

Meski begitu, para pemilih dalam kategori ini harus melaporkan dirinya paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 nanti.

Sementara kategori pindah memilih untuk Pilkada serentak Tahun 2024 ini harus meliputi 4 alasan, yaitu, Menjalankan tugas di tempat lain saat hari H, Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, Menjadi tahanan di rumah tahanan, Tertimpa bencana alam.

Dalam kategori ini, Pemilih dapat menyampaikan langsung ke petugas PPS, PPK atau di KPU untuk didaftarkan ke dalam DPTb dan batas akhir pendaftarannya akan berakhir pada tanggal 20 November 2024.

Dari hasil pendaftaran DPTb ini, pihaknya telah mencatat sudah ada 3 orang pemilih yang sudah melakukan pelaporan.

Hanya saja, Sapriadi menyebut belum bisa memastikan secara detail ketiga warga tersebut berasal dari mana.

“Sudah ada, 3 orang sudah melapor namum detailnya belum saya tahu,” pungkas Sapriadi.