kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Isu Tuntut Turunkan Jabatan, Kuasa Hukum Suhartina Pastikan Tetap Jadi Pjs Bupati Maros

Isu Tuntut Turunkan Jabatan, Kuasa Hukum Suhartina Pastikan Tetap Jadi Pjs Bupati Maros
Kuasa Hukum Suhartina, Guntur (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kuasa hukum Suhartina Bohari, Guntur merespon terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang menuntut untuk menurunkan Suhartina Bohari dari jabatanya sebagai Penjabat Sementara (PJs) Bupati Kabupaten Maros, karena diduga positif narkoba.

Guntur mengatakan pihaknya tidak mengambil pusing terkait adanya aksi unjuk rasa yang diduga dari warga maros tersebut. Karena menurutnya jabatan Suhartina yang sekarang secara hukum baik-baik saja.

Pemprov Sulsel

“Saya katakan pada bu Suhartina meskipun dia demo tdk ada masalah karena ibu Suhartina kita konfirmasi dia tidak terlibat narkoba,” kata Guntur kepada awak media di Makassar pada Jumat (27/09).

Namun, Guntur mengatakan akan melakukan upayah hukum jika ada yang menggunakan isu narkoba untuk menyebar fitnah atau menjelekkan kliennya.

“Saya akan buru mereka yang membuat kegaduhan di kabupaten maros. Intinya wajar bu Suhartina membersihkan dirinya dari semua tuduhan dan fitnah, apa bila ada postingan yang membuat unsur sebuah pelanggaran pidana atau ada pernyataan yang menyudutkan ibu Suhartina akan melaporkan ke Polda,” tegas Guntur.

Beberapa hari lalu sejumlah orang, yang tergabung dari Aliansi Mora Masyarakat Maros (AMMAR) menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan Suhartini Bohari sebagai Plt Wakil Bupati Maros, yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/09) kemarin.

Massa melakukan penolakan karena pada tahapan pemeriksaan kesehatan KPU menyatakan Suhartina positif narkoba, sehingga TMS untuk menjadi calon Wakil Bupati Maros. Namun, akan menjabat sebagai PJs Bupati Maros.

“Kami dengan tegas menolak Suhartina Bohari sebagai pejabat pemerintah yang kami anggap mencederai dan mencoreng nama baik Kabupaten Maros, karena yang bersangkutan diduga positif narkoba,” kata salah satu orator di lokasi aksi.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan. Pertama, usut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret wakil Bupati Maros Suhartina Bohari. Kedua, batalkan jabatan Suhartina Bohari selaku pelaksana tugas Bupati Maros.

Ketiga, mendesak APH untuk melakukan tes bebas narkoba kepada seluruh pejabat publik di Kabupaten Maros. Keempat, mendesak seluruh anggota DPRD Maros untuk menolak Wakil Bupati Maros sebagai pelaksana tugas Bupati Maros. Kelima, tegakkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Idham Malik menjelaskan bahwa jika kepala daerah di suatu tempat terlibat dalam suatu agenda yang menyebabkan dia berhenti atau cuti. Maka akan digantikan oleh wakilnya untuk menjabat sebagai penjabat sementara.

“Dalam kasus ini, Bupati Maros Chaidir Syam, cuti karena maju di Pilkada,” kata Idham.

Peraturan pada wakil kepala daerah untuk melaksakana tugasnya sebagai kepala daerah telah di atur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah pasal 65. Sehingga secara otomatis ketika Chaidir Syam cuti maka Suhartina secara harus menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas.

“Jadi otomatis wakil kepala daerahnya yang bertugas sehari-hari,” jelasnya.

PDAM Makassar