kabarbursa.com
kabarbursa.com

Suhartina Bohari Bantah Pakai Narkoba, Desak Pemeriksaan Ulang

Suhartina Bohari Bantah Pakai Narkoba, Desak Pemeriksaan Ulang
Tim kuasa hukum Suhartina Bohari, Guntur (Dok: Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Maros, Suhartina Bohari, menolak klaim bahwa dirinya positif narkoba. Kuasa hukum Suhartina, Guntur, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan hanya didasarkan pada tes urin, yang menurutnya tidak cukup akurat.

Guntur mengatakan bahwa Suhartina menyayangkan saat pemeriksaan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu, hanya menggunakan media urin dan tidak menggunakan media yang lengkap seperti media kulit, keringat, air liur, rambut, kuku dan darah.

Pemprov Sulsel

“Kenapa cuma ambil tes urin, kenapa tidak ambil kuku atau rambut, karena masa Inkubasi lama proses kalau medianya seperti urin itu bisa 3 hari paling lama 5 hari, kenapa tidak di ambil sampel seperti rambut yang bertahan sampai 90 hari,” ujar Guntur kepada awak media, di Makassar pada Jumat (27/09) malam.

Guntur mengungkapkan Suhartina tidak percaya dan ragu bahwa dirinya telah menggunakan narkoba, sebab ia merasa tidak pernah menggunakan barang haram tersebut, seperti yang di isukan pada dirinya.

“Dia tidak nyaman akan hal itu, apa lagi muncul di YouTube dari tim kesehatan mengatakan bahwa ibu terlibat narkoba,” kata Guntur.

“Sementara kita sudah cek klien saya, bahwa dua hari atau sehari sebelum beliau lakukan tes, beliau banyak pikiran dan sebagaia nya sehingga mengonsumsi obat tidur penenang dan sebagainya, yang nota bene apa bila besok di periksa memang menghasilkan positif tapi bukan karena sabu-sabu,” lanjutnya.

Guntur menjelasakan bahwa Suhartina tidak percaya bahwa dirinya telah mengonsumsi barang haram tersebut, sehingga ia melakukan tes pemeriksaan bandingan di BNN Jakarta Selatan beberapa hari lalu, dari dari pemeriksaan itu Suhartina dinyatakan negatif narkoba.

“Melalui tim kesehatan jaktata mengatakan, ibu tidak positif narkoba dia negatif. Seluruh pemeriksaan dilalui, yaitu kuku rambut darah urin semua di lalui,” bebernya.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan jika pihaknya hingga saat ini belum menerima surat oleh KPU maupun BNN terkait pernyataan Suhartina bahwa positif narkoba.

“Sampai sekarang ibu Suhartina tidak pernah melihat hasil yang di keluarkan BNN,” ujarnya.

Oleh karena itu, Guntur mengatakan pihaknya meminta agar Suhartina di tes ulang oleh pihak KPU, namun pihak KPU menolak uji tes ulang pada Pjs Bupati Maros itu.

“Kenapa tidak dilakukan tes uji ulang, sehingga terjadi fitna dimana-mana, saya tidak menyalahkan tim kesehatan BNN karena hak mereka, tapi hak saya sebagaia kuasa hukum mengatakan ibu tidak terlibat apa-apa, dia mengonsumsi obat tidur dan obat batuk sehingga begitu di tes terlihat positif,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, Jumaedi mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pernyataan terkait tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon pada LO masing-masing Paslon.

“Kami sudah serahkan ke tim pasangan LO sampai di situ tugas kami, dari tim LO Paslon yang menerima hasil pemeriksaan,” jelas Jumaedi pada KabarMakassar.com, Sabtu (28/09).

adapun terkait surat pemeriksaan ulang yang di ajukan Suhartina, Jumaedi menjelaskan bahwa tahapan surat kesehatan bersifat final sehingga tidak dapat di uji ulang.

Oleh karena itu, kata Jumaedi, hanya ada satu pilihan yaitu melakukan pergantian calon Wakil Bupati, untuk tetap maju di Pilkada 2024.

“Sempat ada suratnya tapi Kami sudah sampaikan bahwa karena pemberian pemeriksaan kesehatan itu bersifat final (hanya ada satu pilihan yaitu pergantian wakil),” kata Jumaedi.

Sebelumhya diberitakan, Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini disampaikan secara resmi oleh Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024, Sudarianto, melalui akun channel YouTube BNNP Sulawesi Selatan, pada Jumat (20/09) malam.

Sudarianto mengaku bahwa dari seluruh bakal calon kepala daerah di Kabupaten Maros yang menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu syarat pencalonan. Nama Suhartina Bohari menjadi satu-satunya bakal calon yang positif narkoba.

“Saya selaku ketua tim yang ditugaskan oleh BNN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemeriksaan narkotika dalam rangka pemilihan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan. Dari 140 yang kami lakukan tes urin, terindikasi satu orang positif, yaitu (bakal) calon wakil bupati Maros,” kata Sudarianto.

Sudarianto menjelaskan bahwa pemeriksaan ini telah dilakukan secara profesional. Dan pemeriksaan pada Suhartina telah dilakukan dua kali untuk memastikan bahwa hasil tes betul-betul positif.

“Nah, ini dilakukan secara profesional dengan menggunakan rapid tes 7 parameter. Pemeriksaan ini dilakukan tiga kali karena pada tes pertama ditemukan hasil yang positif maka untuk memastikan dilakukan lagi tes kedua,” jelasnya.

“Sesuai dengan SOP kami, maka dilakukan tes konfirmasi ke pusat laboratorium BNN cabang Makassar, dan hasilnya positif juga,” lanjut Sudarianto.

Dikatakan Sudarianto, bahwa alat pada laboratorium BNN saat melakukan pemeriksaan pada seseorang, akan mendeteksi sesuai obat yang telah dikonsumsinya, sehingga dipastikan tidak ada kekeliruan.

“Jadi, laboratorium BNN ini dapat mendeteksi, dapat mengurai hasilnya kalau itu yang dikonsumsi adalah obat batuk, dia akan menunjuk obat batuk, nama obatnya. Begitupun obat tidur, dan pada pemeriksaan kali ini langsung menunjuk metamfetamine,” terangnya.

Diketahui, metamfetamine merupakan jenis narkotika yang umumnya dikenal sebagai sabu-sabu. Narkotika ini berbentuk kristal berwarna putih.

Oleh karena itu, Sudarianto mengingatkan bahwa pemeriksaan dengan media urine, hasilnya dapat terbaca satu sampai 5 hari. Dan jika lebih dari 10 hari maka tidak terdeteksi dengan rapor tes lagi.

“Olehnya itu bagi penyalahguna narkoba bisa melaporkan diri ke BNN, tidak dipidana, melainkan diberikan program rehabilitasi dalam upaya pemulihan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.