kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Aksi Protes Warga Terhadap PT Masmindo Dibalas Tembakan Gas Air Mata

Aksi Protes Warga Terhadap PT Masmindo Dibalas Tembakan Gas Air Mata
Aksi protes ini dibalas dengan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Warga bersama Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu menggelar aksi protes di Desa Rante Balla, berjarak sekitar satu kilometer dari basecamp PT Masmindo Dwi Area, Kamis (26/09).

Aksi itu dilakukan sebagai respon atas tindakan penyerobotan dan perusakan tanaman warga yang dilakukan oleh PT. Masmindo.

Pemprov Sulsel

Aksi protes ini dibalas dengan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan yang melepaskan tembakan gas air mata.

Berdasarkan informasi dari warga yang ikut dalam aksi, setidaknya sebanyak 10 orang dari TNI, 5 orang aparat kepolisian dan ratusan Brimob yang berhadapan dengan kurang lebih 200 orang warga yang ikut dalam aksi tersebut.

Tidak hanya didominasi oleh warga yang berjuang untuk ruang hidupnya, aksi tersebut juga melibatkan sekitar 100 orang mahasiswa.

Peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 13.00 WITA dan terdengar letusan sebanyak 20 kali gas air mata dilakukan oleh aparat.

Tindakan tersebut membuat ratusan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi terkepung oleh Brimob yang menyebar.

Sejumlah massa aksi perempuan banyak yang terkena tembakan gas air mata hingga jatuh tersungkur, termasuk beberapa warga mengalami sesak nafas efek dari gas air mata.

“Pihak keamanan seharusnya memberikan perlindungan kepada massa aksi sebagai hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum. Pihak keamanan sebagai alat negara harus menjamin keamanan masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penegakan HAM, bukan malah melakukan pelanggaran HAM,” ujar Hutomo Mandala Putra.

Dalam selebaran, termuat beberapa tuntutan aksi warga yang meminta penghentian operasi perusahaan di Kecamatan Latimojong serta menuntut transparansi izin pertambangan yang dimiliki oleh PT. Masmindo.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Hasbi Assidiq mengatakan warga yang telah menggarap, mengolah dan memanfaatkan lahan di wilayah tersebut, memiliki hak untuk melindungi dan mempertahankan lahannya.

Pihak perusahaan kata dia tidak bisa serta merta mengusir warga di atas lahannya.

“Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak atas tanah untuk petani yang memanfaatkan lahan di wilayah tersebut,” ujar Hasbi Assidiq dalam pernyataannya yang diterima, Jumat (27/09).

Atas tindakan penggunaan kekuatan berlebihan oleh anggota Brimob terhadap massa aksi demonstrasi, LBH Makassar mendesak Kapolda Sulsel memerintahkan anggotanya untuk menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melakukan demonstrasi dalam memperjuangkan tanahnya.

Pihaknya mendesak Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi anggotanya yang telah melakukan tindakan berlebihan dalam penanganan massa demonstran.

Pihaknya juga meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas dugaan kuat penggunaan kekuatan berlebihan oleh Anggota Polri dalam menangani massa demonstrasi yang merupakan pelanggaran HAM.

Sementara itu, External Relations Manager PT Masmindo Dwi Area, Yudhi Purwandi saat dihubungi KabarMakassar.com mengatakan bahwa PT MDA adalah pemegang kontrak karya yang diberikan hak oleh pemerintah atas area tersebut.

Sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam area kontrak karya, MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.

Sementara terkait adanya hak warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut akan diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar.

“Masmindo sudah menitipkan dana kompensasi sesuai dengan angka KJPP atau angka mediasi terakhir yang disanggupi perusahaan ke Bank Mandiri cabang Belopa. sehingga warga yang terdampak bisa langsung menyelesaikan ke Bank dengan terlebih dahulu melengkapi dokumen dokumen yang diperlukan,” sebutnya.

“Langkah ini terpaksa diambil setalah bertahun-tahun selalu mengalami kebuntuan karena harga yang diminta penggarap lahan melebihi dari angka KJPP dan angka mediasi yang disanggupi perusahaan,” pungkasnya.

PDAM Makassar