kabarbursa.com
kabarbursa.com

Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp115 Miliar

Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp113 Miliar
Komisioner KPU Sulsel pada pentapan dana kampanye Pilkada 2024 (Dok: Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel maksimal sebesar Rp115 miliar.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa besaran dana yang ditetapkan KPU bersifat kumulatif atau tidak sebesar maksimal yang ditetapkan. Hanya saja, ia mengatakan pihak KPU mengantisipasi terkait dengan laporan perkalian. Misalnya, berdasarkan jumlah desa dan jumlah kecamatan.

Pemprov Sulsel

“Jadi itu yang membuat besarannya jadi seperti yang kita lihat tadi Rp115 miliar. Itu karena perkaliannya tetapi bukan berarti harus menjadi angka yang diharuskan untuk dipakai,” kata Hasbullah, Selasa (24/09).

Hasbullah menjelaskan bahwa dana tersebut, sudah mencakup pada biaya kendaraan, konsumsi, dan keperluan lainnya, semisal dalam rapat umum, ada kapasitas orang yang dialokasikan oleh penanggung jawab.

“Ketika penanggung jawab memperkirakan jumlah orang yang hadir 5.000 orang maka belum tentu sekian yang hadir. Bisa saja, hanya 2.000 dan seterusnya,” terangnya.

“Ini cuma standar maksimal untuk kepentingan pelaporan jika segeranya mereka melakukan kegiatan aktivitas sejumlah yang kita tetapkan tadi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, kata Hasbullah batasan dana kampanye Pilkada ini kondisional. Oleh karena itu, pihak KPU telah memperhitungkan kebutuhan kampanye selama waktu 60 hari ke depan.

“Sangat kondisional tergantung kan ini kita hitungannya 60 hari. Saya pastikan bahwa teman-teman paslon juga tidak mungkin bisa memakai waktu dalam satu hari itu 24 jam untuk beraktivitas,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Adiwijaya menjelaskan bahwa dalam pelaporan dana kampanye, ada tiga jenis pelaporan, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye.

“Setelah hari ini, besok masuk tahapan pembukuan catatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye,” kata Adiwijaya.

Sedangkam untuk sumber dana, kata Adiwijaya hal itu telah diatur berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Dimana dalam aturan tersebut, sumber pertama berasal dari partai politik pengusung, sumber kedua dari pasangan calon dan sumber ketiga dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pihak lain yang dimaksud itu adalah bisa perseorangan, bisa badan hukum swasta termasuk partai politik non pengusung,” jelasnya.

“Masing-masing sumber jumlah batasannya untuk partai politik pengusung dan pasangan calon itu tidak terbatas. Yang kita batasi itu adalah sumbangan dari pihak yang dilarang oleh undang-undang,” tuturnya.

Untuk aturan larangan menerima sumbangan dana dari sumber lain diatur dalam Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pihak-pihak yang tidak boleh diterima dana sumbangannya yaitu pihak asing, dan penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Kemudian, tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Dan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Terakhir, Pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

Sementara, sumbangan dari pihak lain ada dua jenis. Pertama dari perseorangan dan kedua dari badan hukum.

Dari perseorangan jumlahnya paling besar atau paling banyak yakni Rp75 juta. Nominal ini terhitung secara kumulatif di masa kampanye sejak 25 September sampai 23 November 2024.

“Untuk badan hukum atau swasta itu sampai maksimal Rp750 juta. Itu dapat diterima oleh pasangan calon,” kata Ahmad.

Lebih lanjut, Adiwijaya mengatakan bahwa LO dari kedua paslon Moh Ramdhan Pomanto -Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman -Fatmawati Rusdi telah datang berkonsultasi dan melaporkan perihal dana kampanye. Namun, pihak KPU belum membocorkan besaran dana kampanye masing-masing paslon.

“Yang jelasnya kedua tim pasangan calon telah datang ke KPU dan mengkonsultasikan di helpdesk penerimaan dana kampanye di kantor,” tandasnya.