KabarMakassar.com — Bawaslu Jeneponto, Sulsel, mulai mempersiapkan sejumlah tahapan pasca penetapan dan penarikan nomor urut bagi setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati di Pilkada serentak tahun 2024.
Tahapan ini dimulai dari tahap kampanye serta dana Kampanye bagi setiap Paslon.
“Setelah penetapan Paslon maka Bawaslu Jeneponto langsung tancap gas untuk persiapan pengawasan tahapan Kampanye dan dana kampanye setiap Paslon,” Jelas Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa saat dikonfirmasi. Senin (24/09) malam.
Melalui tahapan tersebut, Bawaslu Jeneponto menggelar Rakor dengan Sentra Gakkumdu dan Ketua dan Anggota Panwascam untuk persiapan tahapan kampanye pemilihan GBW 2024.
Disinggung terkait keterlibatan ASN yang saat ini disinyalir telah terlibat atau pun terafiliasi dengan sejumlah Paslon, Bustanil juga tak menampik hal tersebut.
Namun untuk membuktikan mereka ikut terlibat di Pilkada 2024 ini, Bustanil akan menindak tegas apabila ada ASN yang terbukti melanggar. Akan tetapi, para pelapor harus melalui prosedur yang telah ditentukan Bawaslu.
“Laporkan ke Bawaslu jika Ada ASN yang terlibat dalam Kampanye Pemilihan melalui syarat Formil dan materil laporan,” jelasnya.
Adapun syarat formil yang harus dipersiapkan pelapor kata Bustanil, identitas pelapor, identitas terlapor, jangka waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu 7 hari setelah peristiwa diketahui oleh pelapor kemudian kesesuaian tandatangan pelapor dengan Identitas.
Sedangkan syarat Materil bagi pelapor, sambung Bustanil, harus menguraikan kejadian, waktu dan tempat kejadian disertai bukti.
Menurut Bustanil, aturan ini sudah tertuang dan sudah diatur di dalam Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal tersebut Bustanil menjelaskan setiap pejabat negara, pejabat ASN Kepala Desa (Kades) atau pun Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 71 maka ancaman pidananya adalah pidana penjara.
“Paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” jelasnya.
Kemudian didalam Pasal 189, Bustanil juga telah menjelaskan bahwa bagi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang sengaja melibatkan pejabat BUMN atau pejabat BUMD, ASN, Anggota Polri, TNI, Kepala Desa atau Lurah serta perangkat Desa /Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), maka juga akan terancam pidana penjara.
“Paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” sambungnya.
Sementara dalam pasal 190 ini, Bustanil Nassa menjelaskan bahwa bagi Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), maka akan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp6 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” pungkas Bustanil.