KabarMakassar.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa dua perwira yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dugaan tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keduanya hadir pada acara deklarasi salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupten Bone.
Kedua perwira tersebut yakni, masing-masing berinisial AKP AS yang bertugas sebagai Kasipatwalairud dan AKP AM yang bertugas di Subditregident Ditlantas Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulhan Efendy mengatakan bahwa keduanya kini dimutasi ke Yanma Polda Sulsel dalam memudahkan proses pemeriksaan di Polda Sulsel.
“Sementara kebijakan dari dewan jabatan yang bersangkutan dimutasi ke tempat lebih memudahkan kita untuk melakukan pemeriksaan, karena memang kita harus melakukan pemeriksaan intensif untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan,” kata Zulhan, Kamis (19/09).
Kedua perwira tersebut, kata Zulhan, telah menghadiri deklarasi salah satu kepala daerah di Kabupaten Bone tanpa sepengetahuan pimpinannya, dan tidak ada kaitanya dengan tugas.
“Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian tidak ada ijin dan surat tugas juga dan perjalanan itu kurang lebih 5 hingga 6 jam, artinya kalau dia bertugas di Polda, direktorat itu tidak ada kaitannya dengan tugas untuk hadir di deklarasi salah satu calon, itu pelanggaran dalam aturan UU,” terangnya.
Kedua perwira Polda Sulsel tersebut, diduga terlibat aktif dalam Pilkada di Kabupaten Bone, dengan bukti dokumentasi kehadirannya pada lokasi deklarasi bakal calon kepala daerah.
“Sekarang kita periksa ada beberapa saksi kita periksa kemudian dari hasil fakta yang didapat ditemukan ada pelanggaran baik disiplin maupun etik, nanti kita dalami lagi,” ungkapnya.
Zulhan menerangkan, dalam undang-undang Pemilu maupun kepolisian, dan juga peraturan Kapolri serta surat telegram Kapolri, menegaskan bahwa anggota Polri harus bersikap netral baik Pemilu maupun Pilkada.
“Netralitas anggota Polri itu jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau ada kehadiran anggota Polri di salah satu momen atau di salah satu item terkait dengan deklarasi atau pencalonan salah satu calon atau pendaftaran salah satu calon. Jadi kita memang temukan fakta hasil pemeriksaan kita terbukti ada pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kita akan proses,” jelasnya.
Zulhan menyebut, kedua perwira tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam di Polda Sulsel.
“Sekarang sudah ada prosesnya tinggal tahapan kalau memang nanti bukti kuat mendukung kegiatan mereka ada, aktif, nanti kita akan lakukan sidang disiplin atau kode etik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan dugaan adanya dua perwira aktif di Polda Sulsel, yang diduga tidak netral dalam Pilkada serentak 2024, dimana keduanya hadir pada deklarasi salah satu calon Bipati dan Wakil Bupati di Kabupten Bone
“Jadi sekarang ini, ada dua personil perwira Polri yang diduga terlibat aktif dan hadir di pendaftaran calon bupati di Kabupaten Bone,” kata Andi Rian.
“Dua orang perwira tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Propam Polda Sulsel,” sambungnya.
Kendati demikian, Andi Rian mengaku belum mengetahui sanksi yang akan diberikan kepada kedua perwira Polri tersebut, jika terbukti melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.
“Saya belum bisa menjelaskan detail karena sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam. Namun, jika terbukti maka akan ada sanksi yang dikenakan, baik itu sanksi disiplin ataupun sanksi etik,” pungkasnya.