kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Trisal-Ome Gugat KPU Palopo, Ajukan ke Bawaslu

Trisal-Ome Gugat KPU Palopo, Ajukan ke Bawaslu
Farid Wajdi (kedua kiri) dan Nursari menjadi kuasa hukum Trisal-Ome saat mengajukan permohonan sengketa proses pilkada kepada Bawaslu. Foto ist
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim kuasa hukum Pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin alias Ome akhirnya mengajukan langkah hukum ke Bawaslu pasca putuskan KPU Palopo perihal tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Pilkada 2024.

Setelah syarat administrasinya dinyatakan TMS, Trisal-Ome melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan sengketa proses pilkada kepada Bawaslu Palopo yang ditembuskan ke Bawaslu Sulsel, Selasa (17/9).

Pemprov Sulsel

Menariksnya, paslon Trisal-Ome yang diusung salah satunya Partai Gerindra itu menggugat keputusan KPU Palopo dengan menggandeng kuasa hukum merupakan mantan Ketua KPU Makasssar Farid Wajdi. Farid Wajdi tidak lain adalah Ketua KPU Makassar periode 2019-2023.

Selain Farid, ia bersama mantan Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, turut serta sebagai kuasa hukum melayangkan permohonan sengketa ke kantor Bawaslu Palopo. Bergabungnya Farid Wajdi menambah daftar mantan komisioner KPU yang membela Trisal-Ome di Pilkada Palopo 2024.

“Iya, kami tim kuasa hukum dalam perkara sengketa administrasi,”ungkap Farid Wajdi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9).

Dimana sebelum dinyatakan TMS, ada mantan ketua KPU Palopo, Haedar Jidar yang terlebih dulu diplot sebagai juru bicara Trisal-Ome.

Jidar duduk sebagai komisioner KPU Palopo pada 2014-2018. Selain itu, eks penyelenggara pemilu yang berada di belakang Trisal-Ome adalah Abdul Thayyib sebagai sekretaris tim. Thayyib merupakan mantan Ketua sekaligus Anggota KPU Luwu sejak 2013 sampai tahun 2023.

Namanya pernah tercatat sebagai calon anggota KPU Sulsel periode 2023-2028 namun tidak terpilih. Farid Wajdi sebagai kuasa hukum Trisal-Ome menilai, KPU Palopo melakukan kesalahan dalam menguji keabsahan ijazah paket C Trisal hingga dinyatakan TMS. Pertimbangan itu, sehingga pihaknya mengajukan permohonan kepada Bawaslu.

“Ada kesalahan prosedur klarifikasi keabsahan ijazah yang dilakukan KPU Kota Palopo,” kata Farid Wajdi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengumumkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Senin (16/09). Saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, ia menjelaskan bahwa setelah verifikasi berkas, ijazah Trisal Tahir yang digunakan adalah ijazah paket C, yang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota.

“Ijazah tersebut bukan palsu, melainkan ijasah paket C. Masa perbaikan berkas juga sudah berakhir,”ucap Irwandi.

Irwandi juga menambahkan bahwa langkah terakhir yang bisa diambil oleh Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud adalah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tetap kami sertakan pasangan TT-Ome karena msh terbuka ruang untuk ditetapkan sebagai calon,”terangnya.

“Jadi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tapi kalau dia (paslon) menerima masih bisa ajukan keberatan ke bawaslu,”tandas mantan profesi jurnalis itu.

Sedangka, tiga pasang calon lainnya-Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nuraini, dan Rahmat Masri Bandasi-Andi Tendri Karta-telah dipastikan akan melanjutkan tahapan Pilkada. Di sisi lain, Akhmad Syarifuddin Daud, pasangan Trisal Tahir, mengaku masih optimis.

Sementara itu, Koordinator Humas Bawaslu Sulsel, Alamsyah menuturkan bahwa soal sengketa yang diajukan oleh paslon yang bersangkutan memiliki tahapannya.

“Secara umum ada 2 model, langkah pertama yaknu musyawarah tertutup (non ajudikasi), langkah kedua (terakhir) musyawarah terbuka (ajudikasi),”ujar Alamsyah kepada kabarmakassar.com, Rabu (18/09).