kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

PP IPMIL Kecam Aksi PT Masmindo yang Diduga Rampas Lahan Petani Luwu

PP IPMIL Kecam Aksi PT Masmindo yang Diduga Rampas Lahan Petani Luwu
Sekretaris Jenderal PP IPMIL, Iqra Muslim Said (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) mengecam tindakan dugaan eksekusi lahan milik petani yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu.

Sebelumnya, viral video tangisan masyarakat Rante Balla yang disebabkan oleh dugaan eksekusi lahan oleh PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu.

Pemprov Sulsel

Tampak dalam video tersebut, PT Masmindo diduga melakukan pemotongan pohon cengkeh, pengosongan kebun dan perampasan lahan milik petani.

Sekretaris Jenderal PP IPMIL, Iqra Muslim Said mengatakan dugaan eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area sampai sekarang masih dipertanyakan wewenang dan legalitas hukumnya.

Selain itu kata dia, yang menjadi masalah bahwa dasar hukum eksekusi lahan yang dilakukan PT Masmindo sampai saat ini masih menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Belopa dan peran satuan tugas (satgas) percepatan investasi terlibat dalam tindakan eksekusi lahan di Rante Balla Kabupaten Luwu.

“Menurut hemat saya, PT. MDA adalah pemegang kontrak karya yang haknya di berikan oleh pemerintah. Sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam area kontrak karya, PT. MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Yang dipertanyakan adalah legalitas eksekusi lahan, dasar hukum pengeksekusian lahan itu apa?. Harus kita ketahui bahwa pihak PT. MDA seharusnya menunggu putusan tetap pengadilan, terkait kasus sengketa lahan tersebut yang dimana sampai sekarang belum ada putusan final yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Belopa dalam perkara perdata No: 16/Pdt.G/2024/PN.Blp. Maka dari itu eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT. MDA adalah tidak sah dan melawan hukum,” ungkapnya, Rabu (18/09).

Pihaknya pun mempertanyakan peran dari Forkopimda yang tergabung dalam satgas percepatan investasi Kabupaten Luwu.

“Hemat saya, satgas percepatan investasi merupakan fasilitator dalam aktivitas ini yang perlu dipertanyakan peran dan tanggungjawabnya kepada masyarakat. Sebagai fasilitator seharusnya memberikan jalan keluar dan win win solution atas kondisi seperti ini bukan malah memberikan refresifitas dan menyudutkan warga masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan terkait adanya hak masyarakat atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar akan tetapi sampai sekarang belum ada kesepakatan dan adanya hanyalah eksekusi sepihak dari pihak PT. MDA.

“Maka dari itu kami dari Wija To Luwu akan mengawal konflik yang terjadi, akan menggalang kekuatan untuk menyuarakan hak-hak masyarakat Luwu yang dirampas haknya dan akan mengadakan aksi besar-besaran di Kota Makassar sebagai pertanda perlawanan atas apa yang menindas masyarakat,” sebutnya.

“Kami juga mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mengajukan pencabutan ijin pertambangan PT. Masmindo Dwi Area ke Kementerian ESDM,” tegasnya.

Sementara itu, External Relations Manager PT Masmindo Dwi Area, Yudhi Purwandi saat dihubungi KabarMakassar.com mengatakan bahwa PT MDA adalah pemegang kontrak karya yang diberikan hak oleh pemerintah atas area tersebut.

Sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam area kontrak karya, MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.

Sementara terkait adanya hak warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut akan diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar.

“Masmindo sudah menitipkan dana kompensasi sesuai dengan angka KJPP atau angka mediasi terakhir yang disanggupi perusahaan ke Bank Mandiri cabang Belopa. sehingga warga yang terdampak bisa langsung menyelesaikan ke Bank dengan terlebih dahulu melengkapi dokumen dokumen yang diperlukan,” sebutnya

“Langkah ini terpaksa diambil setalah bertahun-tahun selalu mengalami kebuntuan karena harga yang diminta penggarap lahan melebihi dari angka KJPP dan angka mediasi yang disanggupi perusahaan,” tambahnya.

PDAM Makassar