kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polisis Tangkap Petani Nyambi Jadi Pengedar Narkoba di Tommo

Polisis Tangkap Petani Nyambi Jadi Pengedar Narkoba di Tommo
Personel Polsek Tommo dan Diresnarkoba Polda Sulbar saat menangkap pelaku (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kolaborasi antara personil Polsek Tommo dan Ditresnarkoba Polda Sulbar akhirnya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tammejarra, Kecamatan Tommo Mamuju, Rabu dini hari (18/09).

Polsek Tommo Polresta Mamuju menangkap dua orang pria yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30).

Pemprov Sulsel

Kapolsek Tommo IPTU Muhtar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Pihaknya menangkap dua orang pria yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30) warga Tommo yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu.

“Penangkapan ini sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tommo Polresta Mamuju,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa 11 (sebelah) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan interogasi awal, Dari pengakuan kedua pelaku yang menjadi target pemasaran dan peredaran narkoba jenis sabu tersebut yakni kepada semua kalangan anak manusia diantaranya anak yang masih remaja,” kata Kapolsek.

Setiap bungkus sachet yang berisi narkoba tersebut bisa di gunakan sekitar 10 orang, sehingga dari barang bukti tersebut diatas ratusan orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, kedua pelaku tersebut telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kedua pelaku tersebut kami telah serahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sulbar,” tutupnya.

PDAM Makassar