KabarMakassar.com — Komisi Pemiihan Umum (KPU) Luwu Timur (Lutim) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan waki Bupati tahun 2024 mulai hari ini, Selasa (17/09). Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka hingga 28 September 2024.
Anggota KPU Luwu Timur, Indrawanto Paningaran mengatakan bahwa calon anggota KPPS tidak hanya harus memenuhi syarat administrasi tapi juga nmemiliki rekam jejak dan integritas yang baik.
“Ini bukan hanya tentang memenuhi syarat administratif, tetapi juga memastikan bahwa calon KPPS memiliki integritas dan rekam jejak yang baik,” ungkapnya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pembentukan KPPS yang berlangsung di Gedung Simpurusiang Malili, Minggu (15/09).
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sukmawati Suaib, mengingatkan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menjalankan tugas pada Pilkada 2024 mendatang.
“Saya kira tidak serumit pemilihan lainnya, karena ini hanya ada dua kertas suara. Tapi kalian tetap harus berhati-hati,” tambahnya.
Sebagai pengawas, Sukmawati menegaskan Bawaslu akan mengawasi setiap langkah yang dilakukan oleh KPPS untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap prosedur bisa mengindikasikan adanya pelanggaran administrasi.
Berikut Persyaratan Anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b . berusia paling rendah 17tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berikut Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
3. tidak menjadi anggota Partai Politik
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
5. sehat secara rohani
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.