KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada serentak 2024 hari ini.
“Hari ini pendaftaran dibuka, mulai 17 September sampai 28 September 2024,” ucap Komisioner Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid saat dikonfirmasi, Selasa (17/09).
Adapun jumlah KPPS yang akan direkrut oleh KPU Jeneponto sebanyak 3.969 orang. Nantinya mereka akan mulai ditugaskan pada tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Namun sebelum melaksanakan tugas ini, para calon anggota KPPS harus melalui sejumlah tahapan pendaftaran antara lain;
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS pada tanggal 17 sampai 21 September 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS pada tanggal 17 sampai 28 September 2024.
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS pada tanggal 18-29 September 2024.
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS pada tanggal 30 September – 2 Oktober 2024.
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS pada tanggal 30 September – 5 Oktober 2024.
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024
7. Penetapan sekaligus pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 7 November 2024.
Usai dilakukan proses perekrutan mereka akan dibagi menjadi 7 orang per TPS dari 548 jumlah TPS di hari pencoblosan pada 27 November 2024 nanti.
Namun untuk para calon anggota KPPS harus melengkapi persyaratan sebagai berikut;
Persyaratan Anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi 8 pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.
Hasrullah menambahkan, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan/Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.