kabarbursa.com
kabarbursa.com

Merasa Dikucilkan Dikeluarga, Seorang Pria di Pangkep Tebas Pamannya Sendiri

Merasa Dikucilkan Dikeluarga, Seorang Pria di Pangkep Tebas Pamannya Sendiri
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira saat konferensi pers di Polres Pangkep (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial MA(25) di Kabupaten Pangkep berhasil diamankan pihak kepolisian, setelah menebas pamannya bernama Muhsin (64), menggunakan parang hingga meninggal dunia. Pelaku mengaku kesal karena merasa dikucilkan keluarganya.

“Iya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Korban adalah sepupu dengan bapak pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany saat konferensi pers, di Polres Pangkep, Kamis (12/09).

Pemprov Sulsel

Prawira menceritakan bahwa kasus ini bermula, ketika korban datang kerumah pelaku dengan maksud menemui orang tua pelaku, pada Rabu (04/09), sekitar pukul 09.00 WITA. Kemudian pelaku yang duduk diretas rumahnya, tiba-tiba masuk ke dapur dan mengambil sebilah parang, lalu melakukan penyerangan kepada korban.

“Tersangka saat itu ada duduk di teras rumahnya, lalu melihat korban datang, kemudian tersangka masuk dan mengambil parang yang disimpan di lemari lalu membuka sarungnya dan mengasah paranya. Setelah itu, tersangka berteriak dan mengejar korban,” ungkapnya.

Korban sempat lari untuk mengalamatkan diri, namun pelaku berhasil menemukan korban, dan langsung melayangkan sebilah parang yang sudah di asah nya ke tubuh korban secara berkali-kali hingga tewas di lokasi kejadian.

“Tersangka sempat mengancam warga yang akan mendekat ke dirinya, tapi petugas memberikan tembakan peringatan hingga tersangka menyerahkan diri ke polisi,” ujarnya.

Prawira mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan menyita barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku menghabisi nyawa pamannya sendiri.

“Motifnya tersangka merasa (kesal) dikucilkan di keluarganya sendiri pada saat kondisi anaknya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat (3) KUHPidana. Pasal 338 berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orng lain. Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Sementara 351 ayat (3) berbunyi penganiayaan yg jika perbuatan itu mengakolibatkan kematian, maka yg bersalah diancam pidana paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

PDAM Makassar