kabarbursa.com
kabarbursa.com

Tuntut Ganti Rugi Rp2,1 Miliar, Akses Jalan CPI Kembali Dibuka

Tuntut Ganti Rugi Rp2,1 Miliar, Akses Jalan CPI Sempat Ditutup
Tangkapan layar penutupan akses jalan di kawasan CPI kota Makassar (Dok: Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Akses jalan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Kota Makassar, yang sebelumnya di tutup oleh pihak PT Gihon Abadi Jaya, kini telah dibuka kembali dengan alasan untuk kepetingan umum.

Kuasa Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran mengatakan bahwa pihaknya telah membuka kembali jalan yang menghubungkan rumah sakit Kemenkes dan perumahan mewah Ciputra di kawasan CPI.

Pemprov Sulsel

“Betul saya sudah konfirmasi (pihak PT Gihon), sudah bicarakan di internalnya mereka dengan pihak CPI,” kata Ardi kepada KabarMakassar.com, Rabu (11/09).

Meski telah dibuka kembali dengan alasan akses jalan kepentingan umum, Ardi menekankan pihaknya tetap akan meminta ganti rugi ke pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp2,1 miliar.

“Iya tetap karena di dalam putusan pengadilan tinggi pemprov, dihukum membayar Rp 2,1 miliar,” tegasnya.

“Tetap kita akan minta. Kemarin kita konsultasi karena tanahnya kita, tergugat lainnya juga dihukum untuk mengembalikan tanah kita dan itu sudah dieksekusi. Makanya kita tutup lokasi,” lanjut Ardi.

Pasalnya, pihak Pemprov Sulsel diduga sempat mengaku akan membayar PT Gihon Abdai Jaya, untuk pembebasan jalan. Namun, hingga kawasan tersebut dijadikan akses jalan, Pemprov belum menepati untuk ganti rugi lahan tersebut.

“Kita tidak tahu masalah itu (ganti rugi), yang penting untuk kepentingan umum kita bicarakan,” ujarnya.

Hingga akses jalan tersebut dibuka, Ardi mengaku pihak Pemprov Sulsel belum menghubungi pihak PT Gihon terkait ganti rugi tersebut.

“Belum, ini sementara kita akan bicarakan kedepannya. Kita belum tahu apa tindakan selanjutnya,” tuturnya.

Sementara itu, PLT Kabiro Hukum Setda Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah mengatakan pihak Pemprov Sulsel baru merencanakan rapat internal terkait ganti rugi tersebut.

“Baru kami mau rapatkan internal besok. Belum bisa ngomong. Baru kami mau rapatkan dengan BPKAD dan pihak terkait termasuk BPN,” kata Herwin.

Sebelumnya, warga dihebohkan dengan aksi sejumlah orang yang menutup akses masuk ke kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), di Jalan Metro Ranjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dari video yang beredar di sosial media, terlihat sejumlah pria memasang pagar bambu di dekat patung ikan berwarna emas di kawasan CPI, sehingga akses jalan menuju rumah sakit Kemenkes yang baru diresmikan oleh Presiden RI tertutup.

Sementara itu, didekat jalan tersebut terpasang spanduk yang bertuliskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan Lahan Milik PT Gihon di CPI.

“PERHATIAN TANAH INI MILIK PT GIHON ABADI JAYA. HGB NOMOR 20837 SELUAS 8.287 METER PERSEGI -HGB NOMOR 20838 SELUAS 7.224 METER PERSEGI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1650 K/PDT:2017 PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 362 PKPDT 2024,” tegas pihak PT Gihon melalui papan bicara di dekat patung ikan.

Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono juga mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan mediasi.

“Kita mediasikan yang bersengketa, kita beri peluang untuk mediasi,” kata Aris.

Saat ini, kata Aris, pihaknya mengupayakan agar permasalahan tersebut menemukan titik terang, masalah kedua pihak ini.

“Sekarang saya di lokasi, sementara bicara dengan (yang bersengketa). Yang jelas memang ada masalah,” sebutnya.

Dikatakan Aris, bahwa pihaknya melakukan mediasi antar kedua pihak agar warga bida kembali beraktivitas di kawasan CPI. Pasalnya, lokasi akses jalan yang ditutup adalah akses menuju rumah sakit Kemenkes yang baru di resmikan Presiden, dan menjadi lokasi favorit warga saat berolahraga. Sehingga tidak sedikit warga yang mengeluh akan penutupan itu.

“Yang penting kepentingan masyarakat juga jalan toh,” pungkasnya.

Sekedar informasi, penutupan jalan yang menghubungkan rumah sakit Kemenkes dengan perumahan mewah Ciputra itu, di lakukan oleh pihak PT Gihon Abadi Jaya, pemblokadean jalan tersebut untuk menuntut pengembalian lahan.

Lahan seluas 1,5 hektar itu, telah berperi ada sejak tahun 2014 silam, yang melibatkan antara pihak PT Gijon Abadi Jaya dengan PT Yasmin. Sementara Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan eksekusi pada 2021, sebelum akhirnya keluar putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh PT Gihon.

Namun, lahan yang disengketakan itu, kini dialih fungsikan sebagai jalan utama di kawasan CPI Makassar.

Kuasa Hukjm PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran mengatakan bahwa penutupan jalan yang dilakukan pihaknya karena keluarnya putusan MA tersebut.

“Hari ini melakukan penutupan jalan di, oleh karena telah adanya putusan PK Nomor. 362/2024/Kemarin. Kemudian memang betul kami kemarin masih adakan spasi waktu, karena pada waktu 2021, kita telah adakan eksekusi,” kata Ardi.

Dikatakan Ardi, pihaknya akan menutup akses jalan tersebut yang kurang lebih seluas 1,5 hektar, ia juga mengaku telah memiliki dua sertifikat atas lahan tersebut.

“Sekarang sudah turun PK, maka kami akan melakukan pemagaran, penutupan jalan luas yaitu kurang lebih 1,5 ha terdiri dari dua sertifikat,” tandasnya.