kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Ungkap Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba di Makassar

Polisi Ungkap Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba di Makassar
Konferensi pers pelaku pengedar narkoba di Kota Makassar (Dok Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, berhasil menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu, di Makassar. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1,184 kilogram sabu

Lima pengedar yang telah diamankan, masing-masing berinisial IA, DS, AN, SN, AS. Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut di empat lokasi berbeda di Kota Makassar.

Pemprov Sulsel

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan bahwa penangkapan kelima pelaku pengedaran narkoba ini, ditangkap di lokasi yang berbeda-beda di Kota Makassar.

“Dari hasil penyelidikan kemudian kita bisa mengamankan ada 5 pelaku narkoba, dan kita tangkap beberapa saat yaitu mulai tanggal 31 Agustus 2024, kemudian penangkapan kedua 1 September 2024, yang ketiga 3 September 2024, dan yang ke empat 5 September 2024. Untuk TKP yaitu ada di Panakkukang, di kelurahan tamaung, kemudian di tamalate itu di barombong, kemudian di pampang , Panakkukang dan di biringkanaya, jadi keseluruhan ada di Makassar,” kata Ngaji kepada wartawan, Selasa (10/09).

Sementara itu, barang bukti yang diamankan di lokasi yang berbeda yaitu di TKP pertama 89,9 gram sabu, kemudian TKP kedua 108,7 gram sabu, TKP ketiga 848,7 gram sabu, TKP ke empat 137 gram sabu, secara keseluruhan sebanyak 1,184 kilogram sabu yang didapatkan, serta alat penggiling dan handphone yang digunakan untuk komunikasi pengedaran narkoba.

Dari hasil pengembangan, kata Ngajib bahwa satu pelaku berinisial IN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga bagian dari jaringan besar yaitu jaringan antar provinsi, dengan pengedar utama berasal dari lampung.

“Kemdian terhadap lima tersangka ini dari hasil pengembangan ada satu DPO, yaitu inisial IN yang merupkan jaringan di atasnya, jadi kelimanya satu jaringan termasuk jaringan antar provinsi, dimana pengedar utama dari lampung. Seluruh barang di edarkan di kota Makassar,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 114 subsider pasal 113 undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

PDAM Makassar