kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

ASN Dibebaskan Setelah Mencuri Ternak di Takalar, Ini Kata Polsek Mangarabombang

ASN Dibebaskan Setelah Mencuri Ternak di Takalar, Ini Kata Polsek Mangarabombang
Ilustrasi pencurian ternak (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Jeneponto, AG, sebelumnya ditahan di Polsek Mangarabombang, Takalar, terkait kasus pencurian hewan ternak. Namun, setelah mediasi dengan pihak korban, ia dibebaskan, yang kemudian memicu kontroversi.

AG ditahan selama 25 hari di Polsek Mangarabombang karena dugaan keterlibatannya dalam pencurian sapi sebagai supir atau penyedia kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang bukti hasil pencurian. Kejadian ini merupakan salah satu dari beberapa kasus pencurian hewan ternak yang marak terjadi di Kabupaten Takalar.

Pemprov Sulsel

Menurut informasi, AG terlibat dalam kasus ini saat dirinya sedang mabuk dan diajak oleh seorang teman yang merupakan pelaku utama pencurian tersebut. Hingga saat ini, pelaku utama masih buron dan sedang dalam pengejaran oleh pihak Reskrim Polsek Mangarabombang.

Pembebasan AG dilakukan setelah korban, bernama Palette, mencabut laporannya berdasarkan pendekatan Restorative Justice yang dilakukan pada 12 Agustus 2024.

Keputusan pembebasan AG ini menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan adanya permainan uang dalam proses mediasi. Namun, Polsek Mangarabombang dengan tegas membantah adanya sogokan dan menegaskan bahwa perdamaian tercapai karena kedua belah pihak adalah keluarga.

Kanit Reskrim Polsek Mangarabombang, Aipda Multi pun membantah isu adanya sogokan puluhan juta rupiah untuk kebebasannya.

“Tidak ada sogokan puluhan juta rupiah seperti yang diberitakan. Kedua belah pihak murni bersepakat untuk berdamai karena masih ada hubungan keluarga,” tegas Aipda Multi.

“Korban mencabut laporan tersebut karena ada hubungan keluarga antara korban dan pelaku. Selain itu, korban merasa tidak dirugikan dalam kejadian ini,” jelas Aipda Multi.

Dengan pencabutan laporan ini, AG dibebaskan setelah hampir sebulan berada di tahanan. Meskipun demikian, proses hukum terhadap pelaku utama masih terus berjalan, dan pihak kepolisian masih berupaya menangkapnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka akan tetap menindaklanjuti pencarian dan penangkapan pelaku utama yang masih buron, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah tersebut.

PDAM Makassar