KabarMakassar.com — Kepolisian Resor Sinjai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 3,47 gram. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat siang (6/9) di lobi Pratasara Wirya Mapolres Sinjai.
Wakapolres Sinjai Kompol Tamar menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika sebelumnya. Pada Kamis (15/8), tim Satresnarkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IKW di rumahnya, yang terletak di Bonto Asa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellu Limpoe, sekitar pukul 17.50 WITA.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 13 sachet sabu seberat bruto 3,47 gram yang disembunyikan di dalam tempat permen merek Happydent. Barang haram tersebut ditemukan di atas springbed di dalam rumah IKW.
Saat diinterogasi, IKW mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial KM melalui perantara pria lainnya, OLG. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap OLG (43) di kediamannya di Dusun Manajo, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai.
Namun, saat penggerebekan dilakukan, KM berhasil melarikan diri, sehingga Polres Sinjai menerbitkan status DPO dengan Nomor: DPO/27/VIII/2024/Resnarkoba pada 26 Agustus 2024. Wakapolres menambahkan bahwa tim terus melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk menemukan keberadaan KM.
Pada Selasa (3/9), sekitar pukul 21.00 WITA, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian KM. Setelah memantau rumahnya, petugas mendengar suara dari dalam dan segera melakukan penggerebekan.
KM akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti berupa ponsel milik KM juga diamankan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus berjuang melawan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan DPO ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Bersama, kita bisa memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.
Tersangka DPO, KM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah hingga maksimal sepuluh miliar rupiah.