KabarMakassar.com — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, angkat bicara terkait adanuya kelebihan pembayaran yang disebut Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar yang terjadi pada iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Makassar.
Nursaidah menjelaskan bahwa pihak Dinkes hanya bertindak sebagai pelaksana pembayaran berdasarkan data yang diverifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPJS Kesehatan.
“Proses penganggarannya ada di Dinkes, tapi data yang digunakan berasal dari Dinsos, yang bekerja sama dengan Dukcapil. Setelah data diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, barulah pembayaran dilakukan,” jelas Nursaidah, Jumat (06/09).
Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata terjadi kelebihan pembayaran pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Kelebihan tersebut terjadi akibat adanya warga yang pindah domisili tetapi tidak melaporkan perubahan data kepada instansi terkait.
“Kami membayarkan iuran BPJS untuk penduduk yang sebenarnya sudah tidak tinggal di Makassar, namun karena mereka tidak memindahkan keanggotaan mereka, terjadilah kesalahan ini,” jelasnya.
Nursaidah menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembaruan dan pemutakhiran data agar nama-nama yang tidak memenuhi syarat dapat segera dihapus dari daftar PBI.
“Ini sebenarnya uang kita, jadi kelebihan bayar tersebut hanya perlu dikembalikan atau dikompensasi. BPJS tidak membawa uang tersebut ke tempat lain,” ujar Nursaidah.
Dinkes Makassar saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait kompensasi atau pengembalian dana tersebut.
“Saat ini belum ada keputusan final apakah dana tersebut akan dikembalikan atau dikompensasi. Kami masih berupaya mencari solusi terbaik, karena dalam perjanjian kerja sama (PKS) tidak ada ketentuan yang mengatur hal ini,” tandas Nursaidah.
Sebelumnya, Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp69 miliar.
“Setelah melakukan peninjauan, kami menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp69 miliar yang dilakukan Pemkot Makassar kepada BPJS Kesehatan. Hal ini telah kami sampaikan dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024,” ungkap Hasanuddin pada Kamis (05/09).
Menurut Hasanuddin, Pemkot Makassar perlu segera mengambil langkah-langkah koordinasi dengan BPJS agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan.
“Setidaknya, kelebihan tersebut bisa dikompensasi untuk kewajiban Pemkot di tahun anggaran 2024 dan yang akan datang,” tambahnya.