KabarMakassar.com — Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa menegaskan komitmennya bakal menindak tegas apabila menemukan ASN terlibat langsung di Pilkada serentak 2024.
Tak tanggung-tanggung, bagi ASN yang terlibat akan diberikan sanksi pidana setelah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh KPU Jeneponto.
“Kalau sudah penetapan calon, maka tindakan ASN baik yang menguntungkan atau merugikan Calon/Paslon merupakan tindak pidana pemilihan,” tegasnya, Kamis (05/09).
Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka, pihaknya tak segan-segan akan menjerat mereka dengan ancaman hukuman penjara selama 6 bulan dan denda maksimal Rp6 juta.
Menurut Bustanil, ancaman pidana ini sudah diatur dalam Pasal 188 dan atau pasal 189 juncto pasal 70 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Dengan catatan kata dia, harus ada laporan resmi yang masuk apabila ada ASN yang ikut terlibat dalam kontestasi Pilkada serentak ini.
Oleh karena itu, Bustanil menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan pelaporan atau pun aduan dengan membawa bukti-buktinya.
Lantas, apabila laporan tersebut tidak diindahkan oleh jajarannya, maka pihaknya juga akan memberikan sanksi kode etik.
“Jika ada laporan resmi ke Kantor Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti maka perbuatan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran kode etik, tetapi juga merupakan tindak pidana terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak melaksanakan kewajibannya,” tegas Bustanil.
Dijelaskannya, jika aturan tersebut sudah diatur dalam pasal 193B juncto pasal 32 UU Nomor 1 tahun 2015. Meski begitu, sanksi kode etiknya akan tetap dikembalikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Tergantung DKPP kalau terkait sanksi,” tukasnya.