kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Bulukumba Intensifkan Upaya Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Bulukumba Intensifkan Upaya Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
ASN Bulukumba saat melakukan deklarasi penandatanganan Ikrar netralisasi di Pilkada 2024 (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba terus memaksimalkan pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah Deklarasi Netralitas ASN dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN di Kabupaten Bulukumba.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menegaskan bahwa pihaknya secara aktif menggiatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran netralitas ASN.

Pemprov Sulsel

Bawaslu telah memberikan imbauan kepada Pemerintah Daerah hingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga netralitas ASN menjelang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba pada 22 September 2024.

“Hari ini Bawaslu Bulukumba kembali melakukan deklarasi netralitas ASN dengan menghadirkan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat di Kabupaten Bulukumba, hal ini menjadi bagian dari ikhtiar pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Kita harus masifkan pencegahan agar dapat meminimalisir pelanggaran netralitas ASN di Bulukumba. Apalagi Bulukumba saat ini masih masuk 10 besar di Indonesia sebagai daerah rawan tinggi netralitas ASN,” kata Bakri, Selasa (03/09).

Pada Pilkada 2020 yang lalu, Bulukumba menjadi daerah dengan kasus pelanggaran netralitas paling tinggi di Sulawesi Selatan dengan jumlah 27 kasus yang diproses oleh Bawaslu Bulukumba.

Untuk itu, ia minta ASN berada digarda terdepan untuk mematuhi segala ketentuan terkait netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024, urainya.

Bakri menambahkan jika pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba harus ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama, tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu saja yakni KPU dan Bawaslu.

“Karena toh ternyata yang akan terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tidak semata pemimpinnya penyelenggara Pemilu namun pemimpin kita semua. Sehingga penting untuk mendorong kualitas penyelenggaraan pemilihan dengan paling tidak menjaga netralitas kita semua, terangnya.

“Saat sekarang ini kita masifkan upaya pencegahan. Kalau pencegahan massif dilakukan namun masih ada yang melanggar maka kita akan menindaki sesuatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Bakri juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan ASN bukan hanya terkait disiplin ASN, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana pemilihan setelah penetapan calon. Menurut Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016, pejabat negara, ASN, atau kepala desa yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

Adapun 4 (empat) poin deklarasi dan ikrar Netralitas ASN yang ditandatangani oleh Pimpinan OPD dan Camat se Kabupaten Bulukumba adalah :

  1. Menjaga Netralitas ASN: ASN di instansi masing-masing harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
  2. Menghindari Konflik Kepentingan: ASN diharapkan menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada pegawai ASN dan masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Bijak Menggunakan Media Sosial: ASN diminta menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak Politik Uang: ASN menolak segala bentuk politik uang dan pemberian dalam bentuk apapun.