kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pembangunan Rumah Sakit Internasional di Takalar Belum Miliki IMB

Polemik Pembangunan Galesong Hospital Tanpa IMB Semakin Memanas
Galesong Hospital (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) bertaraf internasional yang dimulai pada tahun 2021 di era pemerintahan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta dan H. Ahmad Se’re, hingga kini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rumah Sakit yang awalnya dinamai Rumah Sakit Internasional kini dikenal sebagai Hospital Galesong, terletak di Desa Biring Kassi, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Pemprov Sulsel

Proyek ini menelan anggaran ratusan miliar rupiah, termasuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp150 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Takalar senilai Rp27 miliar.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Takalar, Fadli mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, rumah sakit tersebut belum memiliki IMB atau PBG.

“Benar, Rumah Sakit Internasional itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB,” ujar Fadli saat dikonfirmasi, Rabu (04/09).

Fadli menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar untuk penerbitan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Setelah PKKPR dari BPN keluar, baru bisa berproses ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama,” tambahnya.

Fadli menegaskan bahwa seharusnya izin harus diurus sebelum proyek pembangunan dimulai, bukan sebaliknya.

“Harusnya mengurus izin dulu baru membangun, bukan sebaliknya,” tegas Fadli.

Diketahui, pembangunan Rumah Sakit Internasional yang ditinggalkan oleh Syamsari Kitta telah mencapai progres 88 persen sebelum masa jabatannya berakhir pada 22 Desember 2022.

Meskipun proyek ini sempat terancam mangkrak, Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad, melanjutkan pembangunan dengan melibatkan ahli manajemen rumah sakit dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (UNHAS) untuk melakukan revisi dan perbaikan perencanaan.

Setiawan Aswad mendapatkan apresiasi dari Satgassus Mabes Polri yang melakukan monitoring dan evaluasi pada Agustus lalu. Satgassus memuji kemampuannya dalam menyelesaikan proyek yang dianggap mangkrak dan bermasalah dalam perencanaan tersebut.