kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

17 ASN di Lutim Diduga Kampanyekan Paslon, Terancam Pemecatan

17 ASN di Lutim Diduga Kampanyekan Paslon, Terancam Pemecatan
(Foto : Dok. Andini KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) diduga mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Pawennari saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan aduan masyarakat terkait 17 oknum ASN yang diduga mengampanyekan salah satu Paslon.

Pemprov Sulsel

Pihaknya mengaku telah menerima laporan aduan masyarakat tersebut.

“Benar, kami sudah terima laporan dan aduan dari masyarakat atas adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh 17 oknum ASN di jajaran Pemerintah Daerah Luwu Timur”, ungkapnya, Rabu (28/08).

Pihaknya mengatakan telah mengambil langkah dengan meneruskan laporan aduan masyarakat tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN diatur dan ditangani oleh KASN selaku pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita sudah teruskan laporannya ke KASN”, sebutnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-undang mengatur bahwa setiap ASN harus bersikap netral dalam proses dan tahapan Pemilu.

Hal ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).

Dalam
penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2).

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Adapun sanksi yang bakal dikenakan tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan terduga 17 ASN tersebut mulai dari sanksi ringan atau berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak hormat hingga pidana.

Pawe sapaan akrabnya menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran Pemilu yang dilakukan ASN atau kepala desa dan aparat pemerintahan yang terbukti melanggar.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dengan melaporkan oknum ASN maupun kepala desa dan aparat pemerintahan yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kami tidak akan mentolerir maupun tinggal diam terkait adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pihak ASN, kepala desa maupun pihak lainnya yang terbukti melanggar aturan di Pilkada Luwu Timur”, pungkasnya

PDAM Makassar