kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Catat Ada 70 ODGJ, Dinsos Bakal Evaluasi Kerja Sama Penanganan

Catat Ada 70 ODGJ, Dinsos Bakal Evaluasi Kerja Sama Penanganan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Andi Pangerang A. Chairul, saat ditemui usar Rapat Evaluasi Bersama BPJS Kesehatan Cabang Makassar, di Balaikota (Dok : Hanifah KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial (Dinsos) tengah melakukan evaluasi terhadap penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayahnya. Berdasar data yang dihimpun, hingga pertengahan tahun 2024 ini, ada 70 ODGJ yang dijangkau Dinsos.

Kepala Dinsos Makassar, Andi Pangerang, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya bekerja sama dengan Rumah Sakit Dadi dalam merawat ODGJ. Namun, setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut, ditemukan bahwa penanganan ini seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan (Dinkes) sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Pemprov Sulsel

Andi Pangerang menegaskan bahwa kerja sama yang telah berjalan selama ini antara Dinsos dan RS Dadi perlu direview ulang.

“Jangan sampai kita langsung melangkah ke RS Dadi yang merupakan layanan Provinsi, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan kewenangan Dinkes Kota Makassar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa SPM menetapkan bahwa Dinkes Kota Makassar bertanggung jawab hingga ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, untuk menangani perawatan ODGJ.

Hal ini disampaikan Andi Pangerang usai melaksanakan Rapat Penanganan ODGJ di Balai Kota Makassar, baru-baru ini. Sayangnya, saat pertemuan, pihak Dinsos sempat mengalami kendala karena perwakilan dari Dinkes tidak hadir. Namun, pertemuan lanjutan akan segera dilakukan dengan BPKAD untuk membahas anggaran dan mekanisme penanganan yang lebih jelas.

Andi Pangerang menjelaskan bahwa Dinsos tetap bertanggung jawab dalam penanganan awal ODGJ, khususnya bagi mereka yang terlantar atau tidak memiliki keluarga.

Dinsos bertugas untuk menjangkau, merawat, dan mengurus keperluan administrasi seperti penerbitan Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar biaya perawatan dapat ditanggung oleh BPJS.

Namun, Andi menekankan bahwa biaya perawatan yang dibebankan ke Dinsos sangat besar, mencapai lebih dari Rp10 juta per pasien di RS Dadi, sehingga diperlukan evaluasi ulang untuk kerja sama ini.

Menanggapi kebutuhan anggaran, Andi Pangerang menyebutkan bahwa alokasi yang diterima Dinsos untuk penanganan ODGJ pada tahun ini sebesar Rp350 juta, yang dinilai sangat tidak mencukupi.

“Idealnya, kami membutuhkan antara Rp600 juta hingga Rp700 juta untuk bisa menangani ODGJ dengan lebih baik,” ungkapnya.

Terkait pengalihan tanggung jawab perawatan ke Dinkes, Andi menyatakan bahwa hal ini perlu dibahas lebih lanjut untuk memastikan pelayanan tetap optimal.

“Kami khawatir jika pelayanan ODGJ tidak maksimal jika dialihkan, namun ini yang harus kita diskusikan bersama,” tambahnya.

Hingga saat ini, Dinsos Makassar telah menjangkau sekitar 70 ODGJ sejak Januari 2024, dengan 48 di antaranya dirujuk ke RS Dadi, sementara sisanya dipulangkan ke keluarga atau dirawat oleh Dinsos.

Andi Pangerang berharap dengan evaluasi dan penyesuaian anggaran, penanganan ODGJ di Makassar dapat lebih efektif dan efisien.