KabarMakassar.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menyampaikan kuliah umum dengan materi “Peran Dan Fungsi Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia” bertempat di Baruga Prof Dr Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (20/8).
Turut hadir Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi, Civitas Akademik, dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas.
Sebelum menyampaikan kuliah umum, Agus Salim memaparkan kondisi Indonesia saat ini yang begitu komplek dengan permasalahan diantaranya setengah juta penduduk di Indonesia setiap malam masih dirundung kegelapan tanpa Listrik.
Sementara untuk energi, Pemerintah sebut subsidi energi habis pada Oktober, jika ingin dilanjukan hingga akhir 2022 dibutuhkan tambahan anggaran Rp 195,6 triliun dan akan menghabiskan 25% APBN.
Ada pula mengenai Angka Kemiskinan di Indonesia per-Maret 2022 mencapai 26,16 juta orang atau 9,54% dari total penduduk Indonesia hidup di bawah standar garis kemiskinan.
Utang Luar Negeri, posisi ULN Indonesia pada akhir Agustus 2022 tercatat sebesar 397,4 miliar dolar AS berdasarkan Kemenkeu RI Desember 2023 (sumber : Kemenkeu RI Desember 2022), dan terakhir mengenai terjadinya Kerusakan Alam, yang dimana 33 Ribu Hektar Hutan dan Lahan terbakar hingga April 2022 (sumber : CNBCIndonesia.com).
Kondisi tersebut diperburuk karena maraknya perilaku penyelenggara negara melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) di Indonesia.
Dimana Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2023 adalah 34 atau berada di peringkat ke-96 dari 180 negara yang disurvei. Tergambarkan pada IPK Indonesia kalah dari Singapura (85), Brunei Darussalam (60), Timor Leste (41) dan Malaysia (48).
Namun, IPK Indonesia hanya lebih baik dibandingkan Laos (30), Filipina (33), Kamboja (23), dan Myanmar (28). Untuk itu Kejaksaan harus hadir, ikut serta memikirkan dan menyelesaikan persoalan bangsa tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia secara tegas disebutkan Kejaksaan adalah Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut Agus Salim menjelaskan lebih detail peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia bukan hanya sebagai Penuntut Umum. Melainkan juga melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana tertentu, Mengawasi Penyidikan, Eksekusi Putusan Pengadilan, Berperan Dalam Upaya Hukum Lainnya (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali), Penyelesaian perkara di Luar Pengadilan (Restorative Justice dan Diversi dalam Kasus Anak), Penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Khusus (Korupsi, Terorisme, dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia).
Dan tentunya berperan sebagai Pengacara Negara dalam mewakili pemerintah dan atau Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah serta Upaya Pemberatansan Korupsi untuk penegakan hukum yang bersih dan berwibawa.
Korupsi bukan hanya masalah hukum, melainkan juga dampaknya merambah ke dimensi sosial, politik, dan ekonomi. Praktik korupsi mengancam demokrasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
Oleh karenanya Agus Salim mengatakan bahwa “penegakan hukum yang baik adalah sebuah proses untuk menegakkan norma-norma hukum sehingga ditaati dan dijadikan pedoman dalam segenap aspek kehidupan. Dan sekaligus dapat memberikan peluang dan kesempatan kepada pelaksana pembangunan untuk berkreasi dan berinovasi tanpa merasa ketakutan dalam rangka mensejahterakan masyarakat”.
Diakhir kuliah umumnya, Agus Salim mengajak mahasiswa untuk membangun komunitas anti Korupsi dengan melakukan pencegahan yaitu mengadakan Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Karakter, dan Kampanye Ujian Bersih.
Banyak opini ilmiah yang bisa dibangun mahasiswa terkait gagasan,ide,metode pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Gerakan Moral (Pressure Group) dan Kampanye Anti-Korupsi.