KabarMakassar.com — Kota Makassar telah menerima kuota formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengungkapkan bahwa dari usulan awal sekitar 700 formasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui 186 formasi untuk Makassar.
Namsum, sapaannya, menjelaskan bahwa formasi yang disetujui terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
“Untuk formasi ASN PNS di Makassar, dari 186 orang yang diterima, terdiri dari 64 orang untuk formasi tenaga kesehatan, sementara 122 orang untuk tenaga teknis,” jelasnya, Jumat (15/08).
Ia juga menambahkan bahwa untuk formasi guru PNS, tahun ini tidak ada formasi yang tersedia.
Proses penerimaan ASN PNS tahun 2024 ini akan segera dimulai dengan pengumuman seleksi yang dijadwalkan pada 19 Agustus hingga 2 September 2024.
“Tahap pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September, diikuti dengan seleksi administrasi yang berjalan paralel dari 20 Agustus hingga 13 September,” kata Namsum.
Ia menjelaskan bahwa selama proses seleksi administrasi, calon pelamar akan melalui beberapa tahapan yang ketat dan terbuka.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 14-17 September, diikuti dengan konfirmasi peserta untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2023 yang akan berlangsung dari 18 hingga 28 September.
“Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi akan dibuka pada 18-20 September, dengan pengumuman pasca masa sanggah pada 21-27 September,” tambahnya.
Pelaksanaan SKD sendiri dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 18 November, dengan hasil SKD akan diumumkan pada 17-19 November.
“Proses ini cukup panjang, namun dilakukan dengan transparan dan ketat untuk memastikan bahwa hanya yang memenuhi syarat yang bisa lulus,” ujarnya.
Namsum juga menjelaskan perbedaan antara seleksi ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, sistem passing grade yang digunakan dalam seleksi ASN PNS tak berlaku bagi pelamat PPPK.
“Seleksi ASN PNS menggunakan sistem passing grade, sehingga ada kemungkinan formasi tidak terisi jika tidak ada pelamar yang memenuhi standar minimal. Sedangkan untuk PPPK, seleksinya menggunakan sistem peringkat, sehingga kemungkinan besar formasi akan terisi,” jelasnya.
Saat ini, formasi untuk PPPK di Kota Makassar masih menunggu keputusan dari Kemenpan RB. Namsum mengungkapkan bahwa pihaknya masih menantikan undangan rapat koordinasi terkait penetapan formasi PPPK.
“Kami berharap penerimaan PPPK juga dapat segera dimulai, mengingat informasi yang beredar menyebutkan bahwa prosesnya mungkin akan bersinggungan dengan seleksi ASN PNS,” tambahnya.
Untuk pelaksanaan seleksi ASN PNS, namsum memastikan bahwa semua informasi terkait formasi dan tahapan seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui website resmi BKD Kota Makassar pada Senin (19/08) mendatang.
“Kami akan menyampaikan secara menyeluruh dan terbuka kepada publik, termasuk detail formasi apa saja yang tersedia di bidang kesehatan dan teknis,” tegasnya.
Dalam hal teknis pelaksanaan seleksi, Namsum menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan berperan sebagai fasilitator untuk mengumpulkan dan menjaring peserta, sementara pelaksanaan teknis seleksi akan ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Baik untuk seleksi ASN PNS maupun PPPK, BKN yang akan memimpin pelaksanaan, sementara kita di daerah hanya sebagai pelaksana,” katanya.
Selain itu, Namsum juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan BKN terkait formasi untuk penyandang disabilitas.
“Biasanya setiap tahun selalu ada formasi untuk disabilitas, dan kami berharap tahun ini juga akan ada, terutama untuk mereka yang memiliki keahlian di bidang kesehatan dan teknis,” tutupnya.