kabarbursa.com
kabarbursa.com

11 Tahun Perda KTR, Tingkat Kepatuhan Masih 40 Persen

11 Tahun Perda KTR, Tingkat Kepatuhan Masih 40 Persen
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tingkat kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar masih berada di angka 40,8 persen, jauh di bawah target yang diharapkan yaitu 80-85 persen.

Ketentuan KTR sendiri tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2013 tentang KTR, artinya sudah 11 tahun peraturan ini diterapkan.

Pemprov Sulsel

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar, dr. Andi Mariani, yang menyebutkan bahwa survei terbaru pada tahun 2023 menunjukkan adanya perbaikan, meskipun masih belum signifikan.

Ia menjelaskan, dalam menghitung indikator kepatuhan KTR di Makassar, pihaknya telah melaksanakan dua kali survei dengan mencakup sekitar 300 titik di Makassar, yaitu pada 2019 dan 2023.

“Survei ini memang belum sepenuhnya mewakili seluruh kawasan di kota, tapi sudah memberi gambaran awal tentang pelaksanaan KTR di Makassar. Saat ini, kepatuhan baru mencapai sekitar 40%, sementara target kami adalah 80-85%,” ungkap dr. Andi Mariani, usai melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Asisten I Makassar di Balai Kota, Rabu (14/08) kemarin.

Menurutnya, untuk mencapai target tersebut dalam tiga tahun ke depan, diperlukan upaya yang lebih intensif dan dukungan dari berbagai pihak.

“Kami berharap ada peningkatan lebih dari 40% dalam kepatuhan ini. Upaya-upaya strategis perlu dilakukan untuk mencapainya. Dalam tiga tahun ke depan, kami akan kembali melakukan survei untuk melihat perkembangan ini,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pelanggaran KTR, Dinkes Makassar mengandalkan pemantauan berbasis wilayah yang dilakukan oleh 47 Puskesmas di seluruh kota. Meskipun survei mengenai ketidakpatuhan masih berjalan dan datanya belum diolah, dr. Andi Mariani menyebut bahwa pelanggaran yang tercatat umumnya terkait dengan belum adanya tanda-tanda KTR yang jelas di lokasi-lokasi tertentu.

“Namun, ini belum bisa dianggap sebagai pelanggaran, lebih kepada belum sesuainya dengan standar KTR yang diharapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa untuk mencapai kepatuhan 80%, peran serta semua pihak sangat dibutuhkan.

“Dinas Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada sinergi dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta dukungan maksimal dari Satpol PP yang memiliki tugas pokok penegakan Perda. Dengan kerjasama yang baik, kami optimistis bisa mencapai target 80% pada survei berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal pemasangan tanda-tanda KTR.

Berdasarkan data yang terungkal saat FGD kemarin, 64,6 persen area dalam ruangan (indoor) di kota ini belum dilengkapi dengan tanda KTR yang memadai. Sementara, kondisi di area luar ruangan (outdoor) bahkan lebih memprihatinkan, dengan 78 persen lokasi belum memasang tanda KTR.

Meskipun demikian, ada perkembangan positif dalam tingkat kepatuhan terhadap aturan KTR, terutama di pusat-pusat perbelanjaan atau shopping center.

Berdasarkan tujuh kriteria yang ditetapkan, pusat perbelanjaan di Makassar mencatat tingkat kepatuhan sebesar 55,6 persen.

Adapun untuk kepatuhan pada tiga kriteria utama, tempat-tempat seperti rumah sakit, tempat bermain anak, universitas, dan tempat ibadah menunjukkan kinerja terbaik dengan mencatat tingkat kepatuhan masing-masing 100 persen.