kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Jelang Pilkada, KPU Jeneponto Mulai Siapkan Syarat Pencalonan Bupati di Aplikasi Eraterang

Jelang Pilkada, KPU Jeneponto Mulai Siapkan Syarat Pencalonan Bupati di Aplikasi Eraterang
Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Emba bersama Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto, Arifandi Sarro dan Admin Operator KPU Jeneponto Kasmawati saat mengunjungi PN Kota Makassar (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mulai mempersiapkan sejumlah persyaratan bagi calon bupati dan wakil bupati jelang Pilkada 2024.

Pasalnya, salah satu syarat yang harus dilengkapi para pasangan calon Bupati dan wakil bupati ini diwajibkan membuat Surat Keterangan (Suket) Pailit dan surat keterangan utang piutang melalui aplikasi di website eraterang dengan mengisi formulir.

Pemprov Sulsel

Untuk memudahkan para calon, KPU kemudian melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk membuat aplikasi melalui website dengan pengisian formulir.

Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Emba menjelaskan bahwa surat keterangan pailit dan utang piutang perseorangan atau lembaga pada pemilihan calon kepala daerah ini merupakan salah satu syarat bagi paslon sebelum mendaftar di KPU Kabupaten/kota.

Menurut Rahmat, hal tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 dan 6 tentang tahapan pencalonan pemilihan Gubernur-wakil Gubernur, Walikota – wakil Walikota dan Bupati – wakil Bupati.

“Jadi sebelum pendaftaran pencalonan, para paslon harus mengajukan permohonan pembuatan suket pailit dan suket utang piutang secara online di website eraterang dari Pengadilan Negeri Makassar,” kata Rahmat, Rabu (14/08).

Saat aplikasi sudah diunduh, para paslon diminta mengisi formulir surat keterangan pailit dan surat keterangan utang piutang sesuai petunjuk aplikasi eraterang.

“Dari situ akan terbaca utang piutang paslon, apakah calon ini betul-betul tidak pailit atau tidak terbaca di pihak pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Arifandi Sarro selaku Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto menambahkan selain bukti laporan, pembuatan aplikasi ini dilakukan untuk memastikan paslon mendaftar.

“Kami ini hanya memastikan saja proses pengambilan surat keterangan ketika ada calon yang mau mengurus,” katanya.

Menurut Arifandi, aplikasi ini hanya bisa dibuat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar 1A khusus pada bagian Pengadilan Tata Niaga Makassar yang berkewenangan mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus ini merupakan satu kesatuan dari Pengadilan Tata Niaga Makassar

“Jadi disitu bisa kita ambil surat keterangan. Bisa juga bermohon sendiri setelah keterangan diambil,” pungkas Arifandi didampingi Admin Operator KPU Jeneponto Kasmawati alias Caca.

PDAM Makassar