kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Plt Direktur PDAM Jeneponto Bertugas Tanpa SK Bupati

Plt Direktur PDAM Jeneponto Bertugas Tanpa SK Bupati
Kantor PDAM Jeneponto (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penunjukan Amiruddin Abbas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai kontroversi di tengah publik. Polemik ini mencuat setelah Amiruddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Jeneponto, ditunjuk untuk menggantikan Junaedi yang masa jabatannya berakhir pada 7 Agustus 2024.

Penunjukan tersebut menjadi sorotan karena hingga saat ini, Amiruddin Abbas belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati Jeneponto. Meski begitu, Amiruddin sudah mulai berkantor sejak 12 Agustus 2024.

Pemprov Sulsel

Hal itu diungkapkan oleh Mantan Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa (13/08).

“Dia (Amiruddin Abbas) datang ke Kantor PDAM, dia mau rapat bersama pegawai dan meminta kunci ruangan, jadi saya bilang sama dia lewat telepon, iya pak tidak ada masalah tapi ini kan harus ada dulu dasar hukumnya, kalau memang kita ditunjuk Bupati, mana SK Plt. Kalau ada SK Plt, saya berikan kunci,” ujar Junaedi.

Selain tak dibuktikan SK, Junaedi juga menjelaskan bahwa alasan tidak menyerahkan kunci kantor karena di dalam ruangan terdapat barang-barang berharga, termasuk uang dan sertifikat.

“Karena di ruangan ini banyak barang berharga di dalam, ada uang, ada sertifikat, bagaimana kalau ada yang hilang baru kita tidak tahu karena saya sebagai mantan direktur,” tambahnya.

Namun, meskipun sudah dijelaskan, Amiruddin tetap ngotot untuk melanjutkan aktivitasnya di PDAM dengan alasan perintah dari Bupati. Padahal, menurut Junaedi, dalam aturan birokrasi, seorang pejabat yang ditunjuk harus disertai SK sebelum mulai berkantor.

“Dia mengaku dirinya ditunjuk, tapi setelah saya tanya mana SKnya baru saya berikan kunci tapi tidak bisaki memperlihatkan, kalau ada SKta saya bawakanki kunci kantor, nabilang saya diperintah sama bupati, tapi mana SKta, birokrasi ini pak, semua ada aturannya, punya dasar hukum, tidak seenaknya mendatangi rumah tanpa ada dasarta untuk masuki rumahnya orang, mengakunya dia sebagai Plt baru tidak ada SK dan melakukan rapat di sana,” tandas Junaedi.

Menanggapi hal ini, Kabag Ekonomi, Amiruddin Abbas mengakui bahwa penunjukan dirinya memang belum disertai dengan SK resmi.

“Jadi sebenarnya kalau mau cerita normatif, saya memang belum bisa karena SK itu belum ada di tangan saya, tetapi secara tersurat dan tersirat mungkin, sudah ditegaskan bahwa yang menjadi pelaksana tugas di PDAM adalah Kabag Ekonomi sehingga demikian saya berada di tempat ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor PDAM.

Amiruddin menjelaskan bahwa penunjukan ini telah melalui mekanisme yang panjang, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Direktur PDAM pada Juli 2024 lalu kepada Bagian Ekonomi yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Jadi yang kita surati dan yang kita minta dewan pengawas menyampaikan laporan dulu ke Pak bupati selaku KPM, sambil berjalan, direktur PDAM menyampaikan surat kepada pak bupati melalui bagian ekonomi terkait akan berakhirnya masa jabatan direktur PDAM,” bebernya.

Semestinya, kata dia, Direktur PDAM Jeneponto menyampaikan laporan pertanggung jawabannya didepan KPM dalam hal ini ke Bupati. Tetapi yang disampaikan hanya surat saja. Seiring waktu berjalan, Amiruddin pun berinisiatif menyampaikan langsung pemberitahuan ini ke Bupati dan Sekda Jeneponto.

“Ijin kareng jabatan direktur PDAM akan berakhir pada bulan Agustus selanjutnya kita adakan rapat dan kita sampaikan ke Bupati. Kemudian hasil rapat itu disampaikan ke Bupati lalu kemudian pak bupati menyampaikan ke Pak sekda untuk ditunjuk sebagai pelaksana tugas,” terangnya.

Pada saat itu juga, Sekda Jeneponto, Muh. Arifin Nur langsung mempertanyakan seperti apa mekanismenya.

“Jadi saya bilang normatifnya kareng, ketika terjadi kekosongan itu segera ditunjuk Plt karena ketika terjadi trouble (masalah) teknis dan non teknis siapa yang akan bertanggung jawab sehingga perlu penunjukan pelaksana tugas. Maka ditindaklanjuti pembuatan SK itu. Jadi proses itu sudah kita lalui,” bebernya.

Dari hasil keputusan itu, Surat Keputusan (SK) langsung dikeluarkan dan diserahkan ke Bupati Jeneponto.

“SK terakhir kita sudah serahkan ke Pak bupati. Soal yang tandatangan pak bupati itu sampai sekarang belum saya dengar ada informasi jelas seperti apa karena SKnya itu belum ada saya pegang,” tandasnya.

Meski belum menerima SK, Amiruddin berinisiatif tetap berkantor di PDAM dengan alasan terjadinya kekosongan. Disamping itu pula, Amiruddin menyebut untuk mengantisipasi terjadinya masalah didalam tubuh PDAM.

“Jadi saya pikir, kalau saya menunggu sampai pak bupati pulang dari IKN, baru dia serahkan SK kepada saya baru saya bisa melaksanakan tugas di PDAM, saya kira bukan keliru tapi kurang cepat karena kan sudah harus ada yang menjamin bahwa pelaksanaan operasional di PDAM tetap berjalan meski pun masa jabatan direkturnya sudah berakhir dan secara normatif pula belum ada SK ditangan saya,” pungkasnya.