kabarbursa.com
kabarbursa.com

Miliki 363 Ribu Investor Pasar Modal, Sulsel Urutan Ke-7 Nasional

Miliki 363 Ribu Investor Pasar Modal, Sulsel Urutan Ke-7 Nasional
Ilustrasi Investasi Sulsel (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sulawesi Selatan masuk dalam 10 provinsi dengan jumlah investor pasar modal terbanyak. Sulsel kini menempati posisi ketujuh, dengan total investor sebanyak 367.613 orang

Berdasarkan data OJK Sulselbar, hingga Maret 2024, total investor di Sulsel mencapai 344.045 Single Investor Identification (SID), meningkat sebesar 40,58 persen dibandingkan Maret 2023 yang mencatatkan 244.739 SID.

Pemprov Sulsel

Mayoritas investor di Sulsel adalah investor reksadana, dengan total 328.819 SID, menunjukkan pertumbuhan sebesar 42,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai transaksi saham di Sulsel hingga Maret 2024 mencapai Rp4,95 triliun, mencerminkan minat yang tinggi terhadap pasar modal.

Selain pasar modal, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di Sulsel juga menunjukkan kinerja positif. Total piutang pembiayaan meningkat 13,23 persen menjadi Rp18,29 triliun, sementara pembiayaan modal ventura tumbuh 5,18 persen menjadi Rp394 miliar. Pinjaman yang disalurkan oleh pergadaian mengalami peningkatan sebesar 30 persen, mencapai Rp6,40 triliun.

Fintech peer-to-peer lending (P2PL) di Sulsel juga mencatatkan kinerja positif dengan peningkatan outstanding pinjaman sebesar 31,60 persen menjadi Rp1,33 triliun dan tingkat wanprestasi yang terjaga pada 1,89 persen. Selain itu, total aset dana pensiun meningkat 19,34 persen, mencapai Rp1,55 triliun pada Februari 2024.

Sejak Januari hingga Mei 2024, OJK Sulselbar telah mengadakan 61 kegiatan edukasi dengan peserta mencapai 7.213 orang. Program edukasi ini mencakup 881 desa/kelurahan di 9 kabupaten di Sulsel, dari target 1.835 desa/kelurahan pada tahun 2024.

Hingga 2 Agustus 2024, sebanyak 228 emiten baru telah masuk ke pasar modal dengan total nilai emisi mencapai Rp4,4 triliun.

Peningkatan jumlah investor ini didorong oleh berbagai program edukasi dan inklusi keuangan yang dijalankan oleh OJK dan para pemangku kepentingan di daerah.

Pertumbuhan jumlah investor diharapkan dapat mendorong perkembangan pasar modal di Sulsel dan nasional, memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 9.889 Aktifitas Entitias Ilegal yang terjadi dari 2017 hingga Juli 2024 kemarin.

Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, menyebut entitas ilegal tersebut terbagi menjadi 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Irhamsyah menyoroti masalah pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini menjadi perhatian utama OJK.

“Pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai 8.271, sementara yang berizin hanya 98. Awalnya ada 146, namun setelah dilakukan pengawasan jumlahnya berkurang. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif agar masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal,” jelasnya dalam Media Gathering di Kafe Godfields, Jalan Bontolempangan, Makassar, Kamis (08/08).

Irhamsyah juga membeberkan pada 2023 nilai kerugian akibat investasi ilegal tercatat sebesar rp603,9 miliar, hal ini menambah catatan nilai kerugian dari 2017 hingga 2023 kemarin sebesar Rp139,67 triliun.

“Sementara, pelaksanaan pemblokiran per Juli 2024 adalah 2.577, dengan 1.591 pemblokiran aplikasi/link/konten, 185 pemblokiran rekening bank, dan 801 pemblokiran kontak,” lanjutnya.

Acara ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi dan edukasi tentang Pasar Modal Terpadu 2024 dengan tema “Melek Keuangan: Strategi Investasi Cerdas dan Menghindari Investasi Ilegal”.

Dalam kesempatan tersebut, Irhamsyah juga menjelaskan mengenai peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitaa Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)

“Satgas ini terdiri dari 16 anggota yang meliputi dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga. Kami tidak hanya mengandalkan Memorandum of Understanding (MoU) lagi, tetapi juga menjalankan amanah yang lebih besar,” ujar Irhamsyah.

Lebih lanjut, ia juga menyebut Satgas Waspada Investasi berfokus pada dua sisi utama, yaitu pencegahan dan penanganan, yang masing-masing yang dilakukan ialah;

Pencegahan:

  • Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha sektor keuangan, konsumen, dan masyarakat mengenai praktik usaha tanpa izin di sektor keuangan.
  • Memberikan rekomendasi untuk penyusunan produk hukum.
  • Memantau potensi terjadinya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Penanganan:

  • Inventarisasi kasus dugaan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat.
  • Analisis kasus dugaan sesuai ketentuan.
  • Menghentikan atau menghambat maraknya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
  • Pemeriksaan dan klarifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran dan tindak lanjut untuk menghentikannya.
  • Penelusuran bersama terhadap situs-situs yang berpotensi merugikan masyarakat.
  • Penyusunan rekomendasi tindak lanjut penanganan kegiatan usaha ilegal kepada pihak terkait.
  • Pelaporan dugaan kegiatan sektor keuangan tanpa izin kepada pihak berwenang.

OJK terus memetakan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan, dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari jeratan investasi ilegal.

Dalam kesempatan ini, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal dan memastikan hanya menggunakan layanan yang berizin resmi.