kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Jeneponto Tetapkan 291.112 DPS di Pilkada 2024

KPU Jeneponto Tetapkan 291.112 DPS di Pilkada 2024
KPU Jeneponto saat melakukan rapat pleno terbuka penetapan DPS di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto (foto/ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto mulai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Sabtu (10/8) malam.

Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU mencatat jumlah Daftar Pemilih Sementara kini mencapai 291.112 orang dan didominasi kaum perempuan.

Pemprov Sulsel

“Jumlah pemilih kita laki-laki itu 140.767, untuk perempuan 150.345,” kata Komisioner Divisi Data KPU Jeneponto,Sapriadi Saleh.

Dari jumlah tersebut, semuanya tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 567.

“Satu dari 567 TPS itu adalah TPS Khusus yang ada di Rutan Kelas II B Jeneponto,” ucapnya.

Selain DPS, KPU juga mendata jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang mencapai 52.549 orang.

Sapriadi mengungkapkan jika penyebab warga dinyatakan TMS karena telah memiliki dokumen kependudukan ganda.

“Kategori TMS yang pertama telah meninggal dunia, kemudian dilakukan analisis ada kegandaan, baik ganda di kabupaten, desa ke desa sehingga kita lakukan TMS,” jelasnya.

Menurutnya, pendataan DPS dilakukan dengan cara berjenjang. Mulai dari Pantarlih, PPS, PPK hingga ke tingkat pleno kabupaten.

Bagi warga yang belum terdaftar namun memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih, kata Sapriadi, diminta untuk melapor ke PPS setempat.

Nantinya, Warga tersebut akan masuk sebagai Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Sementara (DPHPS).

“Kalau masih ada ditemukan warga di Jeneponto yang memenuhi syarat namun belum terdaftar namanya maka tentu kami menerima dan mereka melampirkan data kependudukannya sehingga kita tindak lanjuti melalui DPHPS,” terangnya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh PPS untuk membuat posko pengaduan bagi warga yang hendak melaporkan diri sebgai calon pemilih.

“Ini yang terus kita doring, kita minta sama teman-teman PPS buat poskonya nanti mulai tanggal 18-27 Agustus untuk menerima tanggapan dan mencari tahu dan yang penting calon pemilih membawa bukti auntentiknya,” tuturnya.

Selanjutnya pihaknya kini sedang mempersiapkan tahapan pengumuman DPS untuk diumukam kepada masyarakat.

“Kita akan umumkan DPS, kemudian menerima tanggapan 18-27 Agustus, selanjutnya dilakukan DPHPS, teman-teman dari situ nanti kemudian akan melakukan pleno rekapitulasi DPHPS, nah setelah itu ditingkatannya PPS desa kemudian kecamatan dan masuk nanti kita persiapan DPT,” pungkasnya.