KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan kepada partai politik (Parpol) untuk tidak meminta mahar kepada para kandidat calon kepala daerah (Cakada) yang akan maju di Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan bahwa Parpol yang meminta mahar politik kepada Cakada, sama hal nya dengan melakukan prakter politik uang atau money politic, yang jelas melanggar aturan pada PKPU.
“Kami sudah sampaikan ke partai politik kemungkinan misalnya mahar-mahar politik juga itu harus dimaknai sebagai (praktek) money politik. Misalnya saya calon, saya datang ke partai A dan partai A meminta saya bayaran itu dalam hal politik. Nah, ini juga menjadi catatan bagi kami (Bawaslu),” kata Saiful kepada awak media, pada Rabu (07/08).
Sehingga, Saiful menekankan agar Parpol tidak mengambil kesempatan ini sebagai ajang melanggengkan praktek money politik, setiap pemilihan Cakada. Dan menurutnya hal ini juga bertolak belakang dari fungsi parpol sesungguhnya sebagai lembaga pendidikan politik bagi masyarakat.
“Kami berharap jangan ada menggunakan kesempatan ini untuk mahar politik. Ya silakan saja, tapi mesti kita sadar bahwa penentuan calon itu ada di pusat,” tukasnya.
Disisi lain, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Sulsel, Hasruddin Husain mengatakan bahwa Parpol sebagai lembaga yang mempunyai kewajiban melaksanakan pendidikan politik terhadap masyarakat.
“Kewajiban dari partai politik sebenarnya memberikan pendidikan politik kepada seluruh masyarakat. Tapi karena boleh jadi tidak maksimal, maka KPU juga mengambil peran,” kata Hasruddin.
Hasruddin menyebutkan bahwa ada dua tugas dari Parpol maupun KPU untuk bagiamana memberikan edukasi kepada masyarakat seperti pendidikan pemilih pemilu dan pendidikan politik.
“Perlu kami sampaikan bahwa pendidikan pemilih dan pendidikan politik itu berbeda. Pendidikan pemilih ada di tahapan-tahapan Pemilu atau Pilkada, kalau pendidikan politik dilakukan terus-menerus jangka panjang. Baik pada saat tahapan Pilkada maupun tidak ada,” tandasnya.