KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan pemusnaan barang bukti perkara tindak pidana umum, di halaman kantor cabang Kejari Makassar, Jalan Hatta Pelabuhan Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Kamis (08/08).
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan bahwa barang bukti ini dimusnahkan dalam rangka proses penegakan hukum, sejak akhir tahun 2023 hingga Juli 2024 lalu.
Nauli menyebut barang bukti yang dimusnahkan berupa Oharda (orang harta benda), Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), dan narkotika.
“Jadi barang bukti yang kita musnahkan ini estimasi perkara narkoba itu lebih dominan dimusnahkan, lebih banyak. Ini harus menjadi perhatian kita bersama, untuk merumuskan bagiaman narkoba ini tidak makin menjamur,” kata Nauli kepada awak media setelah pelaksanaan pemusnahan selesai.
Adapun barang bukti bagian dari perkara narkoba yang dimusnahkan, terdiri dari jenis tembakau sintesis sebanyak 1 kilo 19 gram, ganja 1 Kilo 100 gram, sabu 1 kilo 700 gram, obat daftar G 29.995 butir, ekstasi 37 butir, kemudian alat isap yaitu bong, tas, dompet, atm dan sweter.
Kemudian, barang bukti Oharda yang dimusnahkan yaitu, 4 buah pisau, 4 buah parang, 6 buah badik, dua buah tas dan ketapel, 4 buah anak busur, 5 buah mata gerinda, satu buah mesin gerinda, satu buah Handphone, ada juga tombak kayu, balok kayu, tangga bambu, pemotong besi, obeng, gunting, flasdisk, CD, tas, jaket sweter, kaos, celana, topi, petasan, Helem , dan dokumen atau fotokopi.
Sementara barang bukti bagian dari TPUL yang dimusnahkan seperti anak panah 15 buah, ketapel 7 buah, badik 3 buah, pisau 4buah, parang satu buah, sangkar burung 4 buah dan bip, sedangkan barang bukti lainnya berupa kosmetik, uang, uang palsu , antingan, hewan burung, flashdisk, STNK, dan BPKB.
“STNK dan BPKB dari perkara 263 STNK nya palsu, BPKB nya palsu, ini kita musnahkan hari ini jenis-jenis barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, Nauli mengaku belum dapat memastikan estimasi nilai barang bukti yang telah di musnahkan jika di rupiahkan. Namun, ia menyebut diduga mencapai milyaran rupiah.
“Estimasinya belum kita lakukan kalkulasi tapi jelas bernilai, kalau narkotika itu bernilai tinggi dari sisi uang. Saya tidak bisa estimasi karena kita tidak rinci didalam berkas perkara, tidak ada tapi jumlahnya kiloan , bisa milyaran,” bebernya.
Dikatakan, Nauli bahwa dengan melihat barang bukti narkotika lebih mendominasi saat pemusnaan, sehingga menurutnya ini menjadi konsen para penegak hukum untuk satu persepsi mengupayakan pencegahan dari pada penindakan penyebaran narkotika.
“Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap nanti mungkin di termin berikutnya kalau perkara yang lain sudah inkrah mungkin kita akan lakukan pemusnahan secepat mungkin untuk narkotika ini,” tandasnya.